Perbarindo Sultra Bersama BPjamsostek Teken Nota Kesepahaman Perlindungan Ketenagakerjaan

  • Bagikan

Kendari, Sibernas.id – Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJMSOSTEK) Cabang Sulawesi Tenggara (Sultra) melaksanakan penandatangan Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) bersama DPD Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (PERBARINDO) Sultra

“MoU ini dalam rangka mendorong pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang merupakan debitur BPR untuk mendapatkan program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan pada BPJAMSOSTEK,” kata Irsan Sigma Octavian selaku Kepala BPJAMSOSTEK Sultra, pada saat Penandatangan tersebut, di Raha, kamis (6/10).

Penanatanganan ini dilakukan oleh Kepala BPJAMSOSTEK Sultra, Irsan Sigma Octavian, Ketua DPD PERBARINDO Sultra, Ahmat, serta 16 Direktur Utama Bank Perkreditan Rakyat (BPR) se Sultra.

Penadatanganan MoU itu juga ditindaklanjuti dengan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) antara BPJAMSOSTEK Sultra dengan 14 Direktur BPR, yaitu BPR Bahteramas Kendari, BPR Bahteramas Konawe Selatan, BPR Bahteramas Buton Utara, BPR Bahteramas Bombana, BPR Bahteramas Wakatobi, BPR Bahteramas Bau-Bau, BPR Bahteramas Konawe, BPR Bahteramas Buton, BPR Bahteramas Konawe Utara, BPR Bahteramas Kolaka, BPR Bahteramas Kolaka Utara, BPR Bahteramas Raha, BPR Modern Kendari, dan BPR Rakyat Mandiri.

Irsan Sigma Octavian mengatakan, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pelaku UMKM dan debitur dapat mengurangi risiko sosial bagi pelaku UMKM saat terjadi kecelakaan kerja maupun meninggal dunia.

“Melalui program BPJAMSOSTEK, ahli waris peserta berhak memperoleh santunan 42 juta rupiah melalui program Jaminan Kematian (JKM). Bagi peserta yang meninggal dunia sudah terdaftar aktif selama minimal tiga tahun, juga mendapatkan hak beasiswa maksimal dua anak anak dengan total beasiswa Rp174 juta,” katanya.

Selain itu kata Irsan, melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) seluruh biaya pengobatan dan perawatan peserta menjadi tanggungan BPJAMSOSTEK jika terjadi kecelakaan kerja, jika kecelakaan kerja mengakibatkan kematian, ahli waris peserta bisa mendapat santunan kematian akibat kecelakaan kerja dan selanjutnya, akan mendapatkan beasiswa bagi dua orang anak dengan nilai total hingga Rp174 juta.

“Kami berharap melalui MoU ini, debitur BPR se Sultra tidak akan memperoleh kesulitan jika terjadi resiko kecelakaan kerja, bahkan hingga resiko kematian. Perlindungan jaminan sosial adalah jaring pengaman bagi masyarakat sehingga dapat menghindarkan dari resiko sosial. Kami juga menyampaikan terima kasih kepada PERBARINDO Sultra yang telah menunjukkan kepedulian kepada debiturnya dengan mendaftarkan ke program BPJAMSOSTEK,” pungkas Irsan.

Ketua DPD PERBARINDO Sultra, Ahmat, menyambut baik penandatanganan kerja sama tersebut. Ia mengatakan, PERBARINDO akan berupaya untuk melindungi para debitur BPR, khususnya pelaku UMKM dalam program BPJAMSOSTEK.

“Kita berharap dari MoU ini setiap debitur akan mendapat perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Santunan yang diterima jika meninggal dunia sebesar 42 juta, momen ini menjadi upaya kita untuk melindungi para debitur” ujar Ahmat.

  • Bagikan