Pemprov dan DPRD Sultra Gelar Rapat Paripurna HUT ke-60 Provinsi Sultra

  • Bagikan

Kendari, sibernas.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sultra menggelar Rapat Paripurna dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-60 Provinsi Sultra, tepatnya pada tanggal 27 April 2024, berlangsung disalah satu hotel di Kota Kendari, Jumat (26/4/2024).

Rapat paripurna tersebut dihadiri Penjabat (Pj) Gubernur Sultra Andap Bhudi Revianto, Ketua/ Wakil Ketua DPRD Sultra, Anggota DPRD Sultra, Ketua DPRD Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Komandan TNI, Pimpinan K/L yang ada di Sultra, Pimti Pratama Pemprov Sultra, Ketua Bawaslu Sultra Ketua DPW/DPD Parpol se Sultra, Pimpinan BUMN/ BUMD, Wakil Ketua PTUN Kendari, Tokoh Masyarakat/Agama/Wanita dan Tokoh Pemuda.

Dalam sambutannya, Pj Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto mengatakan bahwa Indonesia adalah Negara Hukum. Segala keputusan menyangkut kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara diatur dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Lanjutnya, Otonomi Daerah yang didasari oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, jo Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan bahwa Pemerintahan Daerah terdiri dari Pemerintahan Provinsi/Kabupaten/Kota dan selanjutnya Undang-Undang tersebut menegaskan bahwa DPRD bukan lembaga yang berdiri sendiri sehingga fungsi dan kedudukan DPRD tak sama dengan DPR RI dalam relasi dengan Presiden.

DPRD merupakan bagian dari pemerintah daerah, sehingga kedudukan DPRD dan Kepala Daerah sama-sama sebagai Penyelenggara Pemerintahan Daerah.

Selama menjabat sebagai Penjabat Gubernur Sultra, Andap bekerja untuk melanjutkan
gagasan koordinasi dan efisiensi dalam menjalankan otonomi daerah dengan pencapaian-pencapaian;

Pertama, melahirkan Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Provinsi Sultra Nomor 3 Tahun 2024 tentang Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berbasis Data Desa dan Kelurahan Presisi.

Kedua, bersama DPRD Sultra memperjuangkan fokus anggaran dalam APBD Perubahan Tahun Anggaran 2023 dan APBD Tahun Anggaran 2024 yang berorientasi pada alokasi anggaran untuk lima bidang kesejahteraan rakyat, meliputi bidang sandang pangan, pendidikan dan kebudayaan, kesehatan, kehidupan dan jaminan sosial, perlindungan hukum dan hak azasi manusia serta infrastruktur dan lingkungan hidup.

Selanjutnya, menerapkan sistem digital dalam administrasi pemerintah daerah, yaitu aplikasi Sistem Informasi Surat Masuk Keluar (Sisumaker) dan aplikasi Bayar Zakat.

Diakhir sambutannya, Andap mengharapkan DPRD dan Kepala Daerah hirarkinya sama-sama sebagai Penyelenggara Pemerintahan Daerah dan pada dasarnya tidak terpisahkan dari Penyelenggaraan Kedewanan Daerah, sehingga diharapkan sistem digitalisasi dapat diadopsi agar kinerja DPRD ditunjang dan diperkuat dengan digitalisasi admistrasi kesekretariatan.

  • Bagikan