Sekprov Sultra Lantik Anggota BPRS Sultra Periode 2023-2026

  • Bagikan
Suasana pelantikan Anggota BPRS Sultra Periode 2023-2026

Kendari, sibernas.id – Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) Asrun Lio secara resmi melantik anggota Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS) masa bakti 2023-2026, di Aula Merah Putih Rumah Jabatan Gubernur (Rujab) Sultra, Selasa (17/1).

Turut hadir menyaksikan pelantikan tersebut Ketua DPRD Sultra, Forkopimda Sultra, Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Sultra, para Bupati/Walikota se- Sultra, para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Lingkup Pemerintah Provinsi Sultra, para Pimpinan Instansi Vertikal Kementerian dan Lembaga Lingkup Provinsi Sultra, Direktur Rumah Sakit Provinsi dan Kab/Kota se-Sultra dan Perwakilan Organisasi Profesi Kesehatan.

Usai melantik, Sekprov Sultra Asrun Lio dalam sambutannya mengatakan, pelantikan ini adalah merupakan amanah Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia (RI) nomor 17 Tahun 2014 tentang keanggotaan, pengangkatan dan pemberhentian anggota BPRS, dalam rangka keberlanjutan tugas dan tanggung jawab pengurus BPRS Provinsi untuk 3 tahun kedepan.

Lanjutnya, Presiden Joko Widodo RI sebentar lagi akan meresmikan Rumah Sakit Jantung, Pembuluh Darah dan Otak OPUTA YI KOO dan sementara ini dalam proses instalasi alat-alat penting.

“Keberadaan Rumah Sakit Jantung ini akan menjadi rumah sakit rujukan untuk jantung dan pembuluh darah di wilayah timur dan rumah sakit ini menjadi kebanggaan kita bersama,”terangnya.

Diakhir sambutannya, ia mengucapkan selamat atas pelantikan anggota BPRS Provinsi Sultra semoga bisa menjalankan tugas dan tanggungjawab dengan sebaik-baiknya.

Adapun Anggota BPRS Sultra yang dilantik, pertama, Dr. LM. Bariun, SH.,MH selaku Ketua unsur tokoh masyarakat, kedua dr.Hj. Asridah Makaddim M.Kes selaku Sekretaris unsur Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) wilayah Sultra, ketiga Tiara Mayang Pratiwi Lio, S.Ked., M.Si utusan dari pemerintah sebagai anggota, keempat dr. La Ode Rabiul Awal, Sp.B, Sub. Sp. BD (K), FICS utusan Ikatan Dokter Indonesia (IDI Sultra) dan kelima Sapril, S.Km., M.Sc utusan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI Wilayah Sultra) pelantikan tersebut berdasarkan Salinan Keputusan Gubernur Sultra, nomor :  697 Tahun 2022 Tanggal 7 Desember 2022.

  • Bagikan