Kendari, Sibernas.id- Pemerintah Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan intens melakukan Sosialisasi Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan Pemerintah Kota Kendari. Sosialisasi ini bertujuan untuk menyampaikan kebijakan-kebijakan untuk melaksanakan Peraturan Daerah (Perda) No. 2 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum salah satunya retibusi kebersihan.
Mulai dari Dinas terkait, hingga camat dan lurah terus mengimbau kepada masyarakat agar mengetahui kebijakan pemerintah tersebut, terutama di kalangan ASN agar diharapkan menjadi contoh bagi masyarakat umum.
Pj Sekda Kota Kendari, Sukirman, mengatakan, pemkot telah menetapkan kebijakan baru mengenai retribusi persampahan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
“Dalam kebijakan ini, retribusi untuk layanan persampahan bagi rumah tangga mengalami peningkatan signifikan dari sebelumnya Rp5 ribu per bulan menjadi Rp21 ribu per bulan,” ujar Sukirman di Kendari.
Terkait retribusi sampah tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari, menyebut bahwa sistem pembayaran retribusi sampah saat ini menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) atau Bank Sultra.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kendari Satria Damayanti saat ditemui di Kendari, mengatakan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) untuk mendorong transaksi non-tunai di wilayah Kota Kendari.
“Penggunaan QRIS untuk retribusi sampah ini juga telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Kendari Nomor 34 Tahun 2024 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Penagihan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Camat,” katanya.
Ia juga mengakui meskipun penerapan awal dari sistem pembayaran digital itu masih menantang, pihaknya masih optimis jika layanan tersebut akan mempermudah masyarakat dalam melakukan pembayaran secara rutin.
“Ini merupakan langkah awal yang rumit, tetapi ke depannya akan lebih mudah digunakan dalam optimalisasi pendapatan, transparansi, serta akuntabilitas,” ujarnya.
Dalam implementasinya, Bank Sultra juga akan membangun sistem yang memuat data rumah tangga di setiap kelurahan. Setiap rumah akan diberi kode QR yang ditempel di bagian depan rumah, memungkinkan warga membayar retribusi sampah dengan memindai kode tersebut.
Dana hasil pembayaran akan langsung masuk ke kas daerah, dan sistem ini akan memudahkan kelurahan memantau warga yang telah dan belum membayar retribusi.
“Mekanisme QRIS ini kami terapkan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas dalam pengelolaan retribusi sampah,” jelas dia.
Dia juga menambahkan bahwa bagi warga yang belum memiliki layanan mobile banking atau tidak dapat menggunakan QRIS, pemerintah tetap menyediakan metode pembayaran manual melalui kupon atau karcis.
“Namun, penggunaan QRIS lebih diutamakan karena lebih aman dari potensi penyimpangan dan lebih efektif serta efisien, sebab semua pembayaran langsung tercatat dalam sistem dan dapat dipertanggungjawabkan,” tambah Damayanti.
Sebelumnya Pj Wali Kota Kendari, Muhamad Yusuf, mengatakan Pemerintah kota (Pemkot) Kendari saat ini terus mengkampayekan agar masyarakat tetap menjaga lingkungan dengan terus menjaga kebersihan agar terhindar dari berbagai penyakit dan bencana alam yang sewaktu – waktu dapat melanda daerah ini.
“Ini terus kita lakukan mengkampayekan untuk bagaimana menjaga lingkungan agar tetap selalu terjaga bersih dan sehat, saya sudah perintahkan seluruh jajaran yang ada di pemerintahan kota Kendari mulai dari tingkat RT/RW, Kelurahan, Kecamatan hingga OPD dan seluruh masyarakat untuk selalu menjaga lingkungannya,” tutur Muhammad Yusup.(adv)