Sekda Sultra Target Hasil Kerja Memuaskan pada Penghujung Waktu Pelaksanaan Tahun Anggaran 2024

  • Bagikan

Kendari, Sibernas.id – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sultra Asrun Lio mengajak seluruh jajaran Pemerintahan Daerah Pemerintah Provinsi Sultra, khususnya lingkup Sekretariat Daerah, untuk dapat mencapai target hasil kerja memuaskan pada penghujung waktu pelaksanaan Tahun Anggaran 2024, Minggu (24/11/2024), di Kendari.

“Sebelumnya, Biro Administrasi Pembangunan Setda Provinsi Sultra telah melaksanakan rapat evaluasi capaian kinerja pelaksanaan program maupun kegiatan semester II Tahun 2024, untuk seluruh Biro lingkup Sekretariat Daerah Pemprov Sultra. Hal ini dilakukan untuk melihat sejauh mana progres capaian kita,” tuturnya.

Sekda Sultra, Asrun Lio mengatakan, dalam rapat evaluasi itu juga diharapkan adanya sinergitas satu sama lain, dalam upaya meningkatkan kinerja pemerintah sesuai bidang tugas, fungsi dan kewenangannya masing- masing.

“Tentunya, dengan komunikasi dan koordinasi yang baik serta semangat kerja tinggi, semoga kita dapat mencapai hasil kerja yang memuaskan dimasa penghujung waktu pelaksanaan tahun anggaran 2024 yang menyisakan waktu efektif kurang lebih sekitar 20 hari lagi,” ucapnya.

Jenderal ASN Provinsi Sultra ini kembali mengingatkan, dalam rangka mewujudkan pelaksanaan APBD yang baik, bukan hanya dibutuhkan pelaksanaan program kegiatan secara tepat waktu, tepat mutu, tepat sasaran, tetapi harus juga didukung dengan tertib administrasi yang baik.

“Untuk mewujudkan hal tersebut, salah satu upaya ditempuh adalah dengan melakukan pengendalian yang intens terhadap program kegiatan dilaksanakan secara internal, mulai dari sekda selaku pengguna anggaran atau PA, kemudian kepala biro sebagai kuasa pengguna anggaran atau KPA, PPK, PPTK, pokja atau pejabat pengadaan, hingga para kepala bagian maupun koordinator pada masing-masing biro,” terangnya.

Asrun Lio juga menekankan bahwa aktivitas pengendalian penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, tidak hanya terbatas dalam bentuk rapat, melainkan dalam bentuk-bentuk lainnya seperti konsultasi, koordinasi, surat menyurat dan lain sebagainya, yang secara keseluruhan ditujukan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan yang sudah direncanakan.

“Melalui upaya pengendalian secara sistematis tersebut, diharapkan kegiatan yang telah direncanakan tercapai dengan baik sebagai bagian dari perwujudan dalam upaya meningkatkan akuntabilitas dan transparansi penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelayanan publik yang lebih baik dan prima kepada masyarakat,” pesannya.

Sekda Sultra kembali mengingatkan, untuk bersama-sama tumbuhkan komitmen membangun, baik selaku pemerintah maupun dengan pihak-pihak terkait, untuk secara proaktif mewujudkan percepatan penyerapan anggaran optimal, baik dari segi kualitas maupun kuantitas yang bersih, berdasarkan peraturan perundang-undangan berlaku.

Sebelumnya, Biro Administrasi Pembangunan Setda Provinsi Sultra telah melakukan rapat evaluasi capaian kinerja pembangunan daerah semester II Tahun Anggaran 2024, yang melibatkan seluruh Biro Lingkup Setda Provinsi Sultra, Senin (18/11/2024), di Kendari.

Dalam kesempatan itu, mewakili Sekda Sultra, Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Pemprov Sultra, Laode Fasikin mengatakan, melalui kesempatan rapat evaluasi capaian kinerja program maupun kegiatan semester II tersebut, telah dilakukan penyampaian-penyampaian penting kepada masing-masing biro.

“Semua kepala biro harus dapat melaksanakan pengendalian internal atas pengelolaan keuangan dan seluruh kegiatan di lingkup bironya yang lebih optimal, sehingga seluruh kegiatan yang telah dianggarkan dapat terselesaikan dengan baik dan tepat waktu dengan kualitas hasil yang memuaskan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

Fasikin mengatakan, menggunakan sebaik-baiknya sisa hari atau waktu yang ada, agar bisa melakukan percepatan pelaksanaan kegiatan dan penyerapan realisasi fisik dan keuangan dari anggaran yang dimiliki, mengingat saat ini telah memasuki triwulan IV atau akhir semester II tahun 2024.

“Melakukan evaluasi terhadap semua program kegiatan di tahun anggaran 2024, dalam rangka menginventarisir kendala yang ada pada masing masing biro, kemudian mencari solusi terbaik untuk penyelesaian kendala tersebut,”ujarnya.

Sementara itu, Kepala Biro Administrasi Pembangunan Setda Pemprov Sultra, LM Martosiswoyo SE MSi mengatakan, pelaksanaan DPA APBD pada Biro lingkup Setda Provinsi Sultra yang merupakan rencana keuangan pemerintah daerah selama satu tahun sampai dengan pertengahan November 2024 atau akhir semester II, terus menunjukan adanya aktivitas penyerapan.

“Melalui rapat ini, kita dapat melakukan sinergi dan koordinasi termasuk mengetahui kendala atau persoalan dihadapi untuk mencari solusi bersama, serta menjadi rujukan untuk pelaksanaan pembangunan pada tahun berikutnya,” ujarnya.

LM Martosiswoyo menambahkan, rapat evaluasi itu juga dalam rangka memperkuat koordinasi dan sinergi antara PA, KPA, PPK, PPTK, Bendahara/Bendahara Pembantu dan Pejabat Pengadaan, sebagai upaya mendorong percepatan realisasi atau penyerapan APBD Tahun Anggaran 2024 Biro lingkup Setda Provinsi Sulawesi Tenggara.

Ketua Panitia Rapat Evaluasi Capaian Kinerja Pembangunan Daerah Biro Lingkup Setda Provinsi Sultra Semester II Tahun Anggaran 2024, Yakop Udi SE MSi mengatakan dasar hukum kegiatan tersebut, yakni UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

Selanjutnya, kata dia, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah, dan rencana pembangunan jangka menengah daerah, serta tata cara perubahan rencana pembangunan jangka panjang daerah, rencana pembangunan jangka menengah daerah, dan rencana kerja pemerintah daerah.

Kemudian, lanjutnya, Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Sultra Nomor 19 tahun 2021, tentang perubahan atas Peraturan Gubernur Sultra Nomor 43 tahun 2020 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Sekretariat Daerah Provinsi Sultra.

Dia menerangkan, adapun maksud dan tujuannya, pertama untuk meningkatkan efektifitas program atau kegiatan Biro Lingkup Setda Provinsi Sultra, agar dapat menyelesaikan program dan kegiatan secara tepat waktu dengan tingkat capaian realisasi anggaran yang baik, berdasarkan Rencana Alur Kas (RAK) yang telah disusun.

Kedua, untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas pemerintahan, sehingga capaian hasil pembangunan tepat dinikmati secara cepat oleh masyarakat.

Ketiga, untuk meningkatkan kredibilitas pemerintahan, dan meningkatkan realisasi anggaran.

Turut hadir, para Staf Ahli Gubernur Sultra, para Asisten Sekda Provinsi Sultra, para Kepala Biro lingkup Setda Provinsi Sultra atau masing-masing yang mewakili, para Kepala Bagian maupun Fungsional Madya dan Kasubag, Fungsional Muda lingkup Setda Provinsi Sultra, dan sejumlah pihak terkait lainnya.

  • Bagikan