Pj Wali Kota Kendari Ikuti Rakor Terkait Isu Strategis Pelaksanaan Pilkada Bersama Mendagri Secara Virtual 

  • Bagikan

Kendari, sibernas.id – Penjabat (Pj) Pj Wali Kota Kendari Muhammad Yusup didampingi Sekretaris Daerah Kota Kendari Ridwansyah Taridala, Asisten II Setda Kota Kendari dan beberapa pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Lingkup Pemkot Kendari mengikuti rapat koordinasi (Rakor) bersama para kepala daerah se-Indonesia yang dipimpin langsung Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri RI) Muhammad Tito Karnavian secara Virtual, berlangsung di Ruang Rapat Kantor Wali Kota Kendari, Rabu (27/3/2024).

Rakor ini membahas terkait isu strategis pelaksanaan pilkada dan tata kelola penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Dalam arahannya, Mendagri RI Muhammad Tito Karnavian mengatakan, akan melakukan evaluasi pelaksanaan tugas pejabat kepala daerah secara rutin dan berkala.

“Kita akan melakukan evaluasi ini secara rutin dan berkala setiap 3 bulan sekali, kalau biasanya kita lakukan Rakor pengendalian inflasi daerah setiap hari Senin,” ungkapnya.

Pelantikan serentak kepala daerah hasil Pilkada serentak Nasional Tahun 2024 dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi menyelesaikan pemeriksaan hasil singketa Pilkada dan mengusulkan pengesahan pengangkatan calon terpilih untuk diproses penetapan tata usaha negara oleh pemerintah.

“Dengan adanya keputusan Pilkada Serentak Tahun 2024, memberi peluang lahirnya pejabat kepala daerah dengan waktu jabatan yang cukup lama, ini menjadi ajang untuk masyarakat melihat sistem mana yang lebih bagus dalam rekruitmen Kepala Daerah, apakah sistem Pilkada langsung atau sistem penugasan (Non Pilkada),”katanya.

Sementara itu, Pj. Wali Kota Kendari Muh Yusup mengatakan, ada beberapa arahan dari Menteri Dalam Negeri, di antaranya, bagaimana para kepala daerah menyukseskan pelaksanaan pemilu dan pilkada.

“Point penting yang harus diambil bagaimana kesiapan pemerintah daerah dalam kesiapan anggaran dan personil, kepala daerah harus netral, penanganan inflasi dan kemiskinan, dan terkait masa jabatan penjabat kepala daerah selama 1 tahun,”ujarnya.

  • Bagikan