Gubernur Ali Mazi Berikan Jawaban Atas Pandangan Fraksi DPRD Sultra terhadap Raperda APBD 2023

  • Bagikan
Suasana rapat paripurna DPRD Sultra

Kendari, sibernas.id – Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi memberi jawaban atas Pandangan Umum Seluruh Fraksi DPRD Sultra terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sultra Tahun Anggaran 2023, dalam rapat paripurna DPRD Sultra, di Gedung DPRD Sultra, Kendari, 24 November 2022.

Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD dan Wakil Ketua serta dihadiri anggota DPRD Sultra lainnya. Turut hadir Wakil Gubernur Sultra, Forkopimda Sultra, Kapolda Sultra, Kajati Sultra, Danrem 143 Halu Oleo, Kabinda Sultra, Kepala BNN Provinsi Sultra, Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Sultra, Asrun Lio, Ketua Pengadilan Tinggi Provinsi Sultra, dan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Provinsi Sultra, Danlanal Kendari, Danlanud Halu Oleo, Bupati/Walikota se-Sultra, para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Lingkup Pemerintah Provinsi, dan para Pimpinan Instansi Vertikal (Kementerian/Lembaga dan BUMN), serta para Pimpinan BUMD Lingkup Provinsi Sultra, dan para Pimpinan Perguruan Tinggi.

“Berkenaan dengan Pemandangan Umum Fraksi-fraksi dalam dewan yang telah disampaikan pada rapat paripurna sebelumnya, kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada semua fraksi, atas seluruh pandangannya terhadap substansi yang tertuang dalam Raperda tentang APBD Provinsi Sultra 2023,”ujarnya.

Semua pandangan yang disampaikan, tentunya kata dia, merupakan masukan yang sangat berharga, dan akan menjadi bahan pembahasan lebih lanjut untuk penyempurnaan rancangan peraturan daerah yang kita bahas bersama saat ini sampai dengan penetapannya.

Perkenankan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara memberikan jawaban atas pemandangan umum fraksi-fraksi dalam Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sebagai berikut :

1. Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara menyadari sepenuhnya bahwa, tahapan Penyusunan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2023 yang dimulai dari pengajuan KUA dan PPAS, hingga pembahasan RAPBD mengalami keterlambatan. Oleh karena itu,
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara menyampaikan permohonan maaf, sekaligus ucapan terima kasih atas koreksi dari semua fraksi dalam dewan yang terhormat. Koreksi ini tentunya sebagai wujud perhatian serius dalam upaya peningkatan kinerja pemerintah daerah, sehingga Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara berkomitmen untuk taat dalam penyusunan APBD tahun berikutnya.

2. Pemerintah provinsi menyampaikan terima kasih dan memberikan apresiasi kepada seluruh fraksi dalam dewan terkait dengan dukungan atas Pembangunan Gedung Baru Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara. Tentunya dukungan tersebut sebagai bentuk keseriusan seluruh fraksi dalam upaya mendorong kemajuan infrastruktur pemerintah daerah, agar tercipta lingkungan kerja birokrasi Pemerintahan Provinsi Sulawesi Tenggara yang profesional, dengan dukungan bangunan yang lebih representatif sebagai pusat aktivitas pemerintahan daerah di Sulawesi Tenggara, dilengkapi fasilitas modern yang diharapkan dapat memberi kenyamanan, lebih efektif, efisien dan tersentral, guna meningkatkan kinerja aparatur sekaligus untuk menunjang kalancaran berbagai aktivitas pemerintahan daerah pada masa-masa yang akan datang.

3. Terkait dengan dampak inflasi akibat kenaikan BBM, maka Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara atas persetujuan DPRD, telah merumuskan kebijakan pembangunan yang diwujudkan dalam program dan kegiatan berbentuk bantuan sosial yang diberikan kepada masyarakat yang rentan atas dampak inflasi. Kebijakan ini telah diwujudkan melalui pelaksanaan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 dan akan terus dilaksanakan hingga tahun 2023 dengan fokus kepada upaya pemberdayaan masyarakat dan umkm.

4. Dalam hal pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan, disadari oleh pemerintah daerah bahwa investasi dalam pembangunan infrastruktur tersebut membutuhkan biaya yang besar. Di lain pihak, sesuai dengan data dari Kementerian Keuangan, bahwa skor indeks kapasitas fiskal daerah dikategorikan sangat rendah. Sehingga dapat disimpulkan bahwa kemampuan keuangan daerah untuk memenuhi kebutuhan belanja pelayanan publik masih rendah akibat adanya belanja wajid. Untuk mensiasati kondisi ini, maka pembangunan infrastruktur jalan dilakukan secara bertahap dan simultan dengan sektor lainnya. Kesenjangan fiskal terkait dengan pembangunan infrastruktur jalan ditempuh melalui konsultasi dan koordinasi dengan pemerintah pusat, diantaranya adalah upaya mengakses dana alokasi khusus jalan. Begitupula, masukan semua fraksi dalam dewan terkait dengan pembangunan jalan di Kabupaten Konawe Selatan dan Kabupaten Buton Utara, telah menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara sebagaimana telah dialokasikan dalam RAPBD Tahun Anggaran 2023.

5. Terkait dengan isu stunting dapat dijelaskan bahwa, saat ini Provinsi Sulawesi Tenggara tengah giat-giatnya melakukan koordinasi dalam rangka penurunan prevelensi stunting bersama-sama dengan pemerintah kabupaten/kota, antara lain melalui upaya mendorong optimalisasi kinerja tim koordinasi penanggulangan kemiskinan, penyusunan rencana aksi daerah untuk percepatan penurunan stunting dan mendorong kabupaten/kota untuk meningkatkan kinerja kader pembangunan manusia di desa.

6. Terkait dengan upaya pemerintah dalam melakukan optimalisasi pendapatan pajak daerah, Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara dalam hal ini sebagai leading sektor pemungut pajak daerah, telah membuat Draft Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara tentang pemberian keringanan/pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor dan saat ini sudah dalam proses di Biro Hukum Provinsi Sulawesi Tenggara.

7. Demikian pula terkait dengan permintaan fraksi-fraksi dalam dewan yang memberikan perhatian khusus atas kepemilikan atau penguasaan alat berat yang beroperasi di wilayah pertambangan di Sulawesi Tenggara, Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara juga telah menyiapkan regulasi terkait ketentuan dimaksud, yakni dengan dikeluarkannya surat ketetapan pajak daerah yang mengatur regulasi tentang tarif pajak atas kepemilikan atau penguasaan alat berat.

9. Dalam struktur APBD Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2023 terjadi defisit dimana jumlah pendapatan daerah lebih kecil dari jumlah belanja daerah. Apabila APBD mengalami defisit, maka defisit tersebut dapat dibiayai dari penerimaan pembiayaan, salah satunya yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya, sebagaimana yang tertuang dalam struktur APBD Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2023.

10. Selanjutnya, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara mengucapkan terima kasih kepada semua fraksi dalam dewan atas saran dan masukannya terhadap beberapa aspek termasuk tata kelola pemerintahan.

“Demikianlah jawaban dan tanggapan kami, atas pandangan umum seluruh fraksi dalam dewan terhadap Rancangan APBD Provinsi Sultra Tahun Anggaran 2023. Semoga apa yang kami sampaikan tersebut dapat diterima dan menjadi informasi yang bermanfaat untuk kelancaran proses pembahasan selanjutnya untuk melengkapi Raperda tentang APBD Provinsi Sultra 2023,”kata Gubernur Ali Mazi mengakhiri sambutannya.

 

  • Bagikan