Satgas Penataan Kota Kendari Tertibkan Pedagang di TPI

  • Bagikan
Suasana pembongkaran lapak pedagang kaki lima di TPi

Kendari, sibernas.id – Tim Gabungan Satuan Tugas (Satgas) Penataan Kota Kendari turun lapangan menertibkan pedang yang berjualan di bahu maupun median jalan. Penertiban dilakukan untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari no 10 tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Penertiban dimulai di Jalan Pembangunan depan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Sodoha. Ratusan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) bersama aparat TNI dan Polri mulai mengimbau pedagang kaki lima yang masih berjualan di jalan depan TPI, Rabu (18/1).

Tim gabungan juga menertibkan parkiran yang berlapis sehingga sering kali menyebabkan kemacetan di jalur itu.

Bahkan Komandan Detasemen Polisi Angkatan Laut (Danden PM AL) yang turun dalam penertiban itu, meminta pengelola parkir agar parkir hanya dibolehkan satu lapis saja, jika masih melanggar akan ditindak tegas.

Selanjutnya, personel Sat Pol PP Kota Kendari mulai membongkar sisa lapak pedagang yang dibangun di atas drainase kemudian sisa lapak diangkut ke mobil.

Tim gabungan menyusuri jalan pembangunan dan menertibkan lapak pedagang yang melanggar, termasuk mengimbau pemilik kios semi permanen untuk membongkar sendiri bangunannya yang melanggar ketentuan.

Penertiban berlanjut di jalan Tinumbu samping Pasar Sentral Kendari, di lokasi yang biasanya dipenuhi pedagang buah dan asesoris bersih, mereka dengan swadaya memindahkan barang dagangannya ke dalam kawasan parkir pasar Sentral Kendari. Meskipun masih ada beberapa barang yang masih tertinggal. Barang itu selanjutnya diangkut Sat Pol PP.

Aksi penertiban sempat berhenti karena hujan, kemudian dilanjutkan di jalan Ir Soekarno mulai dari depan masjid Da’wah Wanita hingga jalan Fajar Merantau.

Sisa lapak pedagang diangkut, sedangkan beberapa gerobak dipindahkan ke rumah pemilik gerobak dan satu kios box penjual pulsa atas permintaan pemiliknya diangkut ketempat yang tidak melanggar.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kendari Samsu Alam mengatakan, mereka masih memberikan kesempatan pada para pedagang yang bangunannya permanen untuk membongkar secara sukarela hingga beberapa hari kemudian. Jika belum direalisasikan, maka Satpol PP akan menertibkan.

“Sebagaimana arahan pimpinan (Wali Kota Kendari) Kapolresta, Danden PM AL, Danden PM Angkatan Darat, Dandim, menyampaikan pada kami agar kegiatan ini berjalan dengan mendasarkan sifat-sifat humanis, artinya tindakan persuasif yang kami ambil dan harapannya ini menjadi yang terakhir,” ungkap Samsu Alam.

Dia berharap tumbuh kesadaran dari para PKL untuk berjualan di lokasi yang sudah disiapkan salah satunya pasar Sentral Kendari, sebab PKL yang berjualan disembarang tempat menimbulkan kekumuhan dan merusak wajah Kota Kendari.

Untuk mencegah kembalinya para pedagang di lokasi yang telah diterbitkan, mulai Kamis (19/1/2023) Sat Pol PP bersama dinas Perhubungan akan melakukan patroli.

  • Bagikan