Kendari, Sibernas.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari meminta pemerintah kota (Pemkot) Kendari melakukan sosialisasi penerapan penarikan retribusi pelayanan persampahan yang rencananya mulai diberlakukan pada tahun 2024 mendatang.
Anggota Komisi III DPRD Kota Kendari La Ode Ashar mengatakan, sebelum pemerintah kota menerapkan penarikan retribusi persampahan harus dilakukan sosialisasi kepada masyarakat baik itu di tingkat kecamatan dan kelurahan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
“Pemkot harus mesosialisakan terlebih dahulu secara rutin agar masyarakat tidak kaget dan kebingungan terutama mekanisme mekanisme membayar,” kata La Ode Ashar, Kamis 9 November 2023.
Politisi Partai Golkar ini menambahkan, pemerintah kota juga dalam memberikan tarif retribusi persampahan ini tidak membebani masyarakat dan harus disesuaikan dengan kondisi masyarakat Kota Kendari.
“Kita harapkan retribusi sampah dari pemerintah kota Kendari dapat diterima oleh masyarakat. Jadi sosialisasi sangat penting mengingat penarikan retribusi ini sebelum diterapkan pada tahun 2024 mendatang,” tutupnya.
Sementara itu, Pj. Wali Kota Kendari Asmawa Tosepu mengatakan, pemerintah kota melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan menggelar Sosialisasi Retribusi Pelayanan Persampahan Kebersihan Pemerintah Kota Kendari.
Lanjutnya, pemerintah Kota tidak pernah secara resmi menarik retribusi untuk jasa kebersihan atau persampahan untuk dimasukan ke dalam kas daerah.
Menurut Pj. Wali Kota Kendari, agar tidak menyalahi aturan, sebelum menarik retribusi untuk jasa kebersihan ini akan disosialisasikan ke masyarakat oleh camat dan lurah agar masyarakat mengetahui kebijakan ini.
“Sosialisasi ini bertujuan untuk menyampaikan kebijakan-kebijakan untuk melaksanakan Peraturan Daerah (Perda) No. 2 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum salah satunya retibusi kebersihan,” ungkapnya.
Kepala Biro Umum Kemendagri ini juga mengatakan, akan memberikan kewenangan kepada para petugas kebersihan yang berada di kelurahan untuk menarik retribusi sampah atau jasa kebersihan.
“Bapak ibu akan diberikan tambahan tugas, tapi kalau bekerja secara maksimal dari sebagai akibat atau konsekuensi dari tambahan tugas itu maka akan ada juga tambahan penghasilan,” tambahnya.
Ia menambahkan, dalam Peraturan Wali Kota disebutkan bahwa upah penarik retribusi kebersihan sebesar 4 persen dari penghasilan yang sudah ditargetkan.
“Saya akan mengevaluasi dalam waktu 3 bulan pertama, ini adalah janji saya kalau ini efektif dan bapak ibu sungguh-sungguh bekerja di luar 4 persen itu kita bisa pertimbangkan untuk meningkatkan lagi honorariumnya tenaga kebersihan,” tutupnya.(ADV)