DPRD Kota Kendari Terima Aduan Lembaga Pemerhati Buruh Sultra Terkait PHK Sepihak Karyawan Koperasi Adi Jaya Lestari

  • Bagikan

Kendari, sibernas.id – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) menerima aduan Lembaga Pemerhati Buruh, Cargoring, Stevedoring dan Delyueri Pelindo Sulawesi Tenggara (Sultra) yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) seorang karyawan oleh Koperasi Adi Jaya Lestari yang bergerak di bidang ikan.

Para pendemo diterima oleh Sekretaris Komisi I DPRD Kota Kendari, La Ode Abd Arman di ruang Rapat Komisi I DPRD Kota Kendari, Senin (24/2/2025).

“Tuntutan mereka tentang putusan hubungan kerja, tapi suratnya belum resmi. Jadi walaupun kami terima akan diagendakan kembali pertemuan dengan mereka. Kalau surat belum resmi susah juga memanggil yang memutuskan kerja. Setelah masuk suratnya di Komisi I kita akan proses untuk dilakukan Rapat Dengar Pendapat di DPRD Kota Kendari,” katanya.

Selain itu, ia menjelaskan, pihaknya juga mengundang instasi terkait dan perusahaan Koperasi Adi Jaya Lestari yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap karyawan.

“Sebelumnya kami juga telah banyak menerima aduan Putusan Hubungan Kerja (PHK) karyawan. Seperti Colombus, Migros, Toko Damai dan PT Bangunan dan semua itu sudah diselesaikan,” ungkapnya.

Oleh karena itu, ia mengimbau kepada perusahaan untuk dilakukan kesepakatan antara perusahaan dan karyawan agar tidak semena-mena melakukan PHK karyawan.

“Nanti pada Rapat Dengar Pendapat kita akan galih. Sebab, kita akan minta dari koperasi dan dari karyawan untuk diadukan tentang persoalan kontrak kerja. Jangan sampai saudara Sarip ini sebagai karyawan harian atau pegawai lepas,” imbuhnya.

Lanjut dia, ia juga mengatakan, sebelum melakukan panggil terhadap instasi terkait pihaknya akan memangil Koperasi Adi Jaya Lestari.

“Saya sudah sampaikan kontrak kerja itu perlu, karna itu sebagai pegangan dan kejadian seperti ini sebagai akal-akalan perusahaan untuk melakukan PHK terhadap karyawan,” jelasnya.

Dia juga mengungkapkan bahwa di tahun 2025, Komisi I DPRD Kota Kendari telah menyelesaikan 4 persoalan, yaitu PT Columbus, PT Migros, Toko Damai Kota Lama, dan PT Aneka Bangunan Cipta.

Sementara itu, Koordinator Lapangan Lembaga Pemerhati Buruh, Cargodoring, Stevendoring, Delyueri Pelindo Sultra (Korlap) Joko Priyono meminta kepada pihak koperasi Adi Jaya Lestari untuk menuaikan kewajibannya kepada karyawan saudara Sarip yang di PHK.

“Awal mulainya karyawan (Sarip) di chat oleh atasnya. Dalam isi chat tersebut pihak perusahan memberhentikan saudara Sarip dan tidak usah kerja lagi karena telah mengambil tetelan ikan tuna, padahal tetelan tuna tersebut dikasih sama teman kerjanya,” ucapnya.

Ia menjelaskan, dari pengakuan pihak perusahaan bahwa saudara Sarip ini bukan lagi bagian dari karyawan Koperasi Adi Jaya Lestari.

“Saudara Sarip ini masuk kerja di Koperasi Adi Jaya Lestari di tahun 2020 sebagai satpam untuk menjaga gudang ikan dan di PHK dua minggu lalu di bulan Februari tahun 2025,” katanya.

“Saudara Sarip ini menerima gaji sebesar Rp.1.500.000 selama 6 bulan dan dibagi dua sama temannya. Setelah 6 bulan Sarip dipanggil oleh pihak koperasi dinaikan gajinya menjadi sebesar Rp.2.700.000,” tambahnya.

Untuk itu, ia meminta kepada DPRD Kota Kendari agar pemanggilan terhadap perusahaan Koperasi Adi Jaya Lestari yang bergerak dibidang ikan yang telah melakukan pemutusan hubungan kerja oleh saudara Sarip.

Sekretaris Komisi I DPRD Kota Kendari, La Ode Abd Arman

Ia menambahkan, saat kerja di perusahaan Koperasi Adi Jaya Lestari saudara Sarip hanya menerima gaji tanpa adanya kontrak kerja dan selip gaji.

“Ini yang menjadi pertanyaan kami, kenapa seorang karyawan yang kerja di sebuah perusahaan tanpa dibuatkan kontrak kerja. Seharusnya ada kontrak kerja dan selip gaji,” katanya.

“Mudah-mudahan persoalan ini dapat segera diselesaikan, dengan harapan hak saudara Sarip diberikan oleh pihak Koperasi Adi Jaya Lestari,”imbuhnya. (Adv)

  • Bagikan