Kendari, sibernas.id – Satgas Gakkum Ops Pekat Anoa 2025 Polda Sultra berhasil mengamankan seorang pria berinisial A alias S yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian uang tunai senilai Rp285 juta dari kantor PT PERNICK di Puuwatu, Kota Kendari.
Kejadian bermula pada Selasa, 6 Mei 2025, sekitar pukul 11.30 WITA, ketika Bendahara PT PERNICK, mengecek isi lemari kantor yang biasanya menyimpan dua kantong uang tunai: satu berisi Rp600 juta dan satu lagi Rp480 juta. Saat dihitung, didapati jumlah uang dalam kedua kantong tersebut berkurang. Temuan ini segera dilaporkan kepada pihak perusahaan.
Sebagai langkah antisipasi, pada sore harinya, perusahaan memasang CCTV di ruangan tempat lemari tersebut berada. Namun, keesokan paginya, Rabu, 7 Mei 2025, sekitar pukul 08.00 WITA, Bendahara menemukan bahwa CCTV dalam kondisi offline. Setelah diperiksa, posisi CCTV telah berubah, perangkat basah seolah-olah direndam air, memori CCTV rusak, dan laptop di dekatnya dicungkil serta akses internetnya dirusak.
Pada Kamis, 8 Mei 2025, pihak perusahaan menghitung ulang uang dalam kedua kantong dan menemukan kekurangan sebesar Rp285 juta. Merasa dirugikan, perusahaan melaporkan kejadian ini ke Polda Sultra.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satgas Gakkum Ops Pekat Polda Sultra melakukan penyelidikan intensif. Pada malam harinya, sekitar pukul 20.30 WITA, tim berhasil mengamankan pelaku berinisial A alias S di sebuah rumah kost di Jalan Laute IV, Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya.
Ia mengaku tidak berniat mencuri, namun tergoda karena melihat lemari terbuka. Aksi pencurian dilakukan secara bertahap sebanyak enam kali sejak pertengahan April hingga awal Mei 2025.
“Uang hasil curian digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, bermain judi online/slot, dan berbelanja daring dengan total pengeluaran mencapai ratusan juta rupiah,” ungkap Dirreskrimum Polda Sultra melalui Kasubdit III Ditreskrimum AKBP Seni Pabesak, S.H
Pihak kepolisian menyatakan bahwa pelaku akan dijerat sesuai dengan hukum yang berlaku atas tindak pidana pencurian yang dilakukannya.