DPRD Kota Kendari Sosialisasikan Raperda Pengaturan dan Pengendalian Minuman Beralkohol di Kecamatan Poasia dan Kambu

  • Bagikan

Kendari, sibernas.id – Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Kendari dalam hal ini Bagian Hukum, Sub Bagian Perundang-undangan melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper), di Kantor Kecamatan Poasia dan Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Selasa, (18/2/2025).

Adapun Perda inisiatif DPRD Kota Kendari yang disosialisasikan yaitu Raperda tentang Pengaturan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

Kegiatan ini dibuka langsung Pejabat Kecamatan dan diikuti oleh Lurah dan Tokoh Masyarakat di dua Kecamatan tersebut. Turut serta sebagai pembicara dalam kegiatan ini Kabag Hukum H Sugianto, Kabag Keuangan H Abdul Jamil, dan, Kasubag Perundang-undangan Gunawan.

Kabag Hukum Sekretariat DPRD Kota Kendari, Sugianto dalam pemaparannya menjelaskan bahwa salah satu tujuan utama dari sosialisasi ini adalah untuk menyerap aspirasi serta masukan dari masyarakat. Proses ini menjadi penting dalam pembuatan kebijakan karena masyarakat merupakan pihak yang akan langsung merasakan dampak dari peraturan yang diberlakukan.

“Kami ingin mendengar langsung dari masyarakat, terutama dari para pemangku kepentingan di tingkat kecamatan dan kelurahan, terkait dengan pengaturan dan pengendalian minuman beralkohol ini. Harapan kami, dengan adanya sosialisasi ini, kita bisa mendapatkan masukan yang lebih komprehensif agar peraturan daerah yang akan disahkan nanti benar-benar sesuai dengan kondisi serta kebutuhan masyarakat di Kota Kendari,” ujar Sugianto.

Ia juga menekankan bahwa pengendalian minuman beralkohol merupakan isu yang sensitif karena menyangkut berbagai aspek, termasuk kesehatan, ketertiban umum, serta dampak sosial lainnya. Oleh karena itu, perlu adanya regulasi yang jelas dan tegas agar konsumsi serta peredarannya dapat dikendalikan dengan baik.

Sementara itu, Kasubag Perundang-undangan Sekretariat DPRD Kota Kendari, Gunawan dalam pemaparannya menyoroti pentingnya regulasi terkait minuman beralkohol, mengingat dampak negatif yang bisa ditimbulkan jika tidak ada pengawasan yang ketat.

“Peraturan ini bukan hanya untuk melarang, tetapi lebih kepada bagaimana kita bisa mengatur dan mengendalikan peredaran minuman beralkohol agar tidak menimbulkan dampak negatif di masyarakat. Kita harus memastikan bahwa aturan yang disusun nantinya dapat memberikan manfaat bagi semua pihak,” jelas Gunawan.

Gunawan juga menambahkan bahwa dalam penyusunan Raperda ini, DPRD Kota Kendari telah melakukan kajian mendalam, termasuk membandingkan dengan peraturan serupa di daerah lain. Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah bagaimana mengatur distribusi serta penjualan minuman beralkohol agar tidak disalahgunakan, terutama oleh kelompok usia rentan seperti remaja.

“Kita tidak bisa menutup mata terhadap fakta bahwa konsumsi minuman beralkohol bisa berdampak negatif, terutama jika dikonsumsi oleh mereka yang belum cukup umur atau dikonsumsi secara berlebihan. Oleh karena itu, regulasi ini akan mengatur dengan jelas siapa saja yang boleh membeli dan mengonsumsi minuman beralkohol serta bagaimana mekanisme pengawasannya,” lanjutnya.

Gunawan menjelaskan bahwa dalam rancangan peraturan ini, DPRD Kota Kendari juga akan mengusulkan adanya mekanisme pengawasan yang ketat, termasuk sanksi bagi pihak yang melanggar ketentuan yang ditetapkan.

“Regulasi ini nantinya akan mengatur mekanisme pengawasan serta sanksi yang tegas bagi pelanggar aturan. Kita ingin memastikan bahwa peraturan ini benar-benar diterapkan dan tidak hanya sebatas aturan di atas kertas,” paparnya.

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami pentingnya regulasi pengendalian minuman beralkohol serta dapat memberikan masukan yang konstruktif bagi perumusan kebijakan yang lebih baik. Sekretariat DPRD Kota Kendari akan terus mengawal proses ini hingga Raperda yang sedang disusun dapat disahkan menjadi Peraturan Daerah yang efektif dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.

Diharapkan melalui masukan dari masyarakat sebagai penerima langsung dampak dari minuman beralkohol akan membuat peraturan daerah yang merupakan inisiatif DPRD Kota Kendari ini lebih baik dan sesuai dengan keadaan di masyarakat.

Sebelumnya Sekretaris DPRD Kota Kendari juga telah melakukan sosialisasi peraturan daerah di Kantor Kecamatan Abeli dan Kantor Kecamatan Nambo rencananya sosialisasi Perda ini akan dilakukan di seluruh Kecamatan di Kota Kendari.

Sebagaimana diketahui, minuman beralkohol memang memberi dampak negatif dan meresahkan di tengah-tengah masyarakat. Hal itu sempat dilaporkan oleh Koordinator Ruang Simpul Sultra ke DPRD Kota Kendari.

Kordinator Ruang Simpul Sultra La Ode Muh. Syafaat menyampaikan banyak tindak kejahatan akibat minum minuman beralkohol mulai dari pengeroyokan hingga kejahatan seksual di Kendari, membuat dirinya dilakukan rapat dengar pendapat (RDP).

Pada RDP yang digelar pada 20 Januari 2025 lalu, dia meminta adanya atensi dari Pemerintah Kota Kendari maupun anggota DPRD Kendari pada Wali Kota Kendari untuk mengeluarkan surat edaran pemberhentian sementara terkait minuman keras di Kota Kendari.

“Saya berharap setelah RDP ada atensi dari Pemkot Kendari maupun anggota DPRD Kota Kendari kepada Wali Kota Kendari untuk mengeluarkan surat edaran pemberhentian sementara terkait minuman keras di Kota Kendari,”harapnya.

Ini perlu adanya perhatian bersama, apalagi Kota Kendari mempunyai tagline Kota Bertaqwa, namun kenyataanya banyak tindakan kriminal, yang salah satunya akibat dari minimal beralkohol.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi II DPRD Kota Kendari Jabal Al Jufri mengatakan, RDP tentang minuman beralkohol ini merupakan respons atas aspirasi yang disampaikan oleh Ruang Sipil Sultra.

“RDP ini berdasarkan statement Kapolres kota Kendari pada saat itu, pak Aris yang mengatakan bahwa 323 kasus yang ada dikota Kendari itu karena adanya pengaruh alkohol,” ungkapnya.

Dari hasil RDP ini juga terungkap kata Politisi Partai Keadilan Sejahtera ini, dari total 30 pedagang minuman beralkohol yang terdata, hanya 10 pedagang yang memiliki izin resmi.

“Kita akan melakukan sidak terhadap pedagang-pedagang eceran. Dari 30 yang terdata, baru 10 yang memiliki izin, berarti 20 nya bisa kita simpulkan mereka beroperasi tanpa ada surat izin,”tuturnya.

Adapun rekomendasi kedua tuturnya, meminta pihak kepolisian untuk turut serta dalam proses penyidikan terhadap pedagang-pedagang yang tidak memiliki izin.

“Kami meminta pihak kepolisian untuk membersamai kami untuk melakukan penyidikan pada Senin depan,” tuturnya.(adv)

 

  • Bagikan