Kendari, Sibernas.id – Kuasa hukum PT Tiran Indonesia (TI) Murlianto, SH.,MH menyatakan bahwa PT Tiran Indonesia sebagai perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan telah mengoperasikan terminal khusus (Jetty) sesuai dengan prosedur dan telah mendapat rekomendasi dan izin tersus dari Pemerintah Daerah dan Pusat.
Menurut Murlianto, SH.,MH, penerbitan izin terminal khusus, bukanlah tindakan serta merta karena terbitnya izin telah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Ia juga menyebut bahwa sebaliknya PT Kelompok Delapan Indonesia (PT KDI) tidak pernah menguasai dan melakukan pembebasan terhadap obyek kepada warga masyarakat sehingga klaim dan pengakuan terhadap lahan atau lokasi jetty sangat tidak berdasar.
“Sebaliknya wilayah tersebut telah dibebaskan oleh PT Tiran Indonesia dari masyarakat”, kata Murlianto dalam rilis persnya pada Selasa, 17 Mei 2022.
Lebih lanjut ia menyatakan bahwa tindakan yang telah dilakukan oleh PT. KDI memasuki wilayah jetty PT Tiran Indonesia dan memasang papan plang merupakan tindakan pidana dan menghalangi PT. Tiran Indonesia dalam melakukan aktifitas pertambangan.