Kendari, sibernas.id – Puluhan Masyarakat Kelurahan Petoaha Kecamatan Nambo Kota Kendari berunjuk rasa di depan Kantor Wali Kota Kendari, mereka memprotes operasional sebuah perusahaan yang mengoperasikan mesin pemecah batu (crusher) dan Asphalt Mixing Plant (AMP).
Mereka meminta Pemerintah Kota Kendari menghentikan sementara waktu operasi PT Agung Bumi Karsa, karena diduga melanggar sejumlah ketentuan sehingga menimbulkan dampak terhadap masyarakat sekitar. Salah satunya debu yang ditimbulkan perusahaan baik aktivitas mobilisasi material maupun operasi mesin crusher dan AMP.
“Kami sudah melakukan kesepakatan tapi aktivitas mereka tidak terhenti jalan terus,” ungkap perwakilan warga.
Menjawab keinginan itu, Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari Asmawa Tosepu yang menemui para pengunjuk rasa meminta warga membuat aduan secara resmi, kemudian Pemerintah Kota Kendari akan melakukan evaluasi.
Namun, ia juga meminta pertimbangan agar operasional PT Agung Bumi Karsa tidak dihentikan, tetapi hanya dibatasi karena, jika dihentikan akan berdampak terhadap pekerjaan jalan PEN yang menggunakan dana utang.
Menurutnya, jalan ini harus segera diselesaikan, karena Pemerintah Kota Kendari akan dirugikan jika jalan tidak bisa dimanfaatkan, sebab Pemerintah Kota Kendari akan tetap membayar utang itu.
“Saya ingin segera bertemu dengan PT Agung Bumi Karsa, termasuk yang mengerjakan jalan PEN itu PT Lisindo karena mereka juga harus tergantung di PT Agung Bumi Karsa,”katanya.
Dia meminta agar masyarakat segera membuat aduan ke PTSP kemudian, Pemerintah Kota Kendari akan bergerak cepat, jika hasilnya mengharuskan penghentian operasi, maka Pemerintah Kota Kendari akan mengambil langkah itu, kemudian meminta PT Lisindo untuk mencari alternatif lainnya yang sesuai sesuai spesifikasi material pembuatan jalan PEN.