Polda Sultra Ringkus Pengedar Sabu 1,1 KG

  • Bagikan

Kendari, Sibernas.id – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap seorang pria yang diduga menjadi pengedar 1.110 gram atau 1,1 kilogram narkoba jenis sabu-sabu di Kota Kendari.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman melalui keterangan tertulisnya di Kendari, Minggu, mengatakan tersangka FM (42) ditangkap pada Sabtu (5/3) sekitar pukul 15.00 Wita.

Tersangka ditangkap sejak Sabtu (5/3), namun saat itu tidak ditemukan barang bukti, setelah dilakukan penyelidikan, maka pada Minggu (6/3) tim berhasil menemukan barang bukti 1.110 gram diduga jenis sabu setelah dilakukan pengembangan,” katanya

Eka menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkoba jenis sabu yang merupakan jaringan lintas provinsi.

“Tersangka ditangkap di rumahnya, pada hari Sabtu (5/3) pukul 15.00 Wita, di Jalan Bete-Bete Kelurahan Sodohoa, Kecamatan Kendari Barat, Kendari namun di TKP penangkapan belum barang bukti ditemukan),” katanya.

Sehari kemudian, lanjut Eka, tepat pada Minggu (6/3) setelah giat menyelidiki, polisi melakukan penggeledahan di sebuah rumah kosong yang disewa tersangka di Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu disaksikan Ketua RT dan masyarakat setempat.

Eka mengungkapkan, setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan barang bukti berupa narkoba jenis sabu 1.110 gram disimpan dalam sebuah tas di bawah kursi sofa serta barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

“Dari hasil interogasi bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari luar daerah atau jaringan lintas provinsi,” jelasnya.

Eka menambahkan, tersangka mengedarkan narkoba jenis sabu dengan cara sebelumnya memperoleh barang haram itu dari seseorang yang berasal dari lintas provinsi dengan sistem tempel.

Tersangka dan bukti yang kemudian dibawa ke Mako Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Pidana Mati Pidana Penjara Seumur Hidup atau Pidana penjara paling singkat enam tahun serta paling lama 20 tahun.

  • Bagikan