Polres Muna Berhasil Damaikan Kedua Belah Pihak yang Bertikai di Pantai Meleura

  • Bagikan

Muna, sibernas.id – Kepolisian Resor (Polres) Muna- Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar pertemuan pada Sabtu, 5 April 2025, di kediaman La Rima, Desa Lakarinta, Kecamatan Lohia, Kabupaten Muna, untuk menindaklanjuti aduan seorang pria bernama Darman, terkait kesalapahaman yang terjadi di kawasan wisata Pantai Meleura pada Kamis 3 April 2025.

Pertemuan ini menjadi langkah penyelesaian damai atas insiden yang sempat memicu ketegangan tersebut. Pertemuan yang dimulai pukul 12.00 WITA ini dihadiri oleh sejumlah pejabat kepolisian, termasuk Kapolsek Katobu IPTU La Ode Alimusmin, Kasi Propam Polres Muna IPDA Muhtar, Kasi Humas IPDA Baharuddin, serta IPDA Herman AR. selaku Padal PAM Pantai Meleura bersama AIPDA Safrizal, S.Sos.

Turut hadir pula Darman beserta keluarganya dan beberapa warga Desa Lakarinta sebagai saksi. Pertemuan tersebut menjadi wadah klarifikasi atas insiden yang membuat Darman merasa diperlakukan tidak adil dan nama baiknya tercemar.

Dalam forum, Ipda Herman AR. dan Aipda Safrizal mengakui adanya kekhilafan saat menjalankan tugas dan secara langsung meminta maaf kepada Darman. Permintaan maaf tersebut diterima oleh Darman di hadapan seluruh peserta, termasuk masyarakat setempat.

Selain itu, pihak kepolisian menegaskan bahwa Darman bukan pelaku tindak pidana dan tidak melakukan perlawanan terhadap aparat, sebagaimana isu yang sempat beredar. Kesepakatan damai antara kedua belah pihak kemudian dituangkan dalam surat pernyataan resmi yang ditandatangani bersama.

Dalam pernyataan itu, Darman menyatakan tidak akan melanjutkan proses hukum terhadap dua personel kepolisian. Pertemuan berlangsung kondusif dan berakhir pada pukul 13.45 WITA.

  • Bagikan