Kendari, Sibernas.id – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kendari telah melakukan sidang kode etik kepada advokat Dedi Ferianto berdasarkan laporan dari PT Tiran Mineral atas opini pada 9 Agustus 2021 tentang Perspektif Hukum Dugaan Ilegal Mining PT Tiran Mineral.
Berdasarkan hasil sidang etik Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kendari, memutuskan advokat Dedi Ferianto harus menyampaikan permohonan maaf kepada PT Tiran Mineral, atas tulisan opini yang disampaikan di media.
“Pekan lalu kami sudah menghadirkan Dedi Ferianto selaku anggota DPC Peradi Kendari. Dalam sidang etik diputuskan bahwa Dedi harus meminta maaf kepada PT Tiran Mineral,” kata Ketua DPC Peradi Kendari, Dr Abdul Rahman SH,MH, Selasa (24/8).
Teknis permohonan maaf kepada PT Tiran Mineral, semua diserahkan kepada Dedi Ferianto. Bagaimana cara menyampaikan permohonan maaf, apakah melalui media atau bagaimana, semuanya diserahkan ke Dedi selaku anggota.
Ia menuturkan, pertimbangan sehingga sidang etik Peradi Kendari memutuskan Dedi menyampaikan permohonan maaf, karena beberapa hal mendasar antara lain, Dedi Ferianto sudah dua kali dilaporkan di DPC Peradi Kendari. “Sudah pernah ada yang laporkan Dedi. Namun kami belum memprosesnya.
“Tapi begitu ada laporan kedua dari PT Tiran, ini berarti sudah serius. Makanya kami tindak lanjuti,” ungkap Abdul Rahman, mantan calon anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Kemudian opini yang disampaikan Dedi Ferianto yang menyebutkan PT Tiran Mineral melakukan ilegal minning di Konawe Utara (Konut), tidak berdasar. Sebab PT Tiran Mineral memiliki kelengkapan dokumen, sebagaimana persyaratan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pihak perusahaan PT Tiran sudah memperlihatkan legalitas dokumen yang dimiliki sebagai bahan pertimbangan, ” aku Abdul Rahman.
Hal lain yang memutuskan DPC Peradi Kendari, agar Dedi Ferianto meminta maaf kepada PT Tiran karena dia saat ini sementara menjalani pemeriksaan atas laporan pelanggaran UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di Polres Konawe Utara.
“Saya juga dapat telpon dari Kasat Reskrim Polres Konawe Utara yang mempertanyakan Dedi Ferianto, apakah anggota DPC Peradi Kendari. Saya Jawab iya, dia anggota saya. Ternyata dia lapor atas dugaan pelanggaran UU ITE,” ungkapnya.
Atas informasi ini semua, sehingga DPC Peradi Kendari, menekankan agar Dedi melakukan permintaan maaf kepada PT Tiran. “Kalau sudah ada permintaan maaf, selanjutnya kita akan mediasi untuk berdamai,” kata Abdul Rahman.
Sementara itu, La Pili Humas PT Tiran Group di Sultra saat dihubungi menjelaskan, tidak ada yang perlu dipersoalkan untuk aktifitas PT Tiran Mineral di Konut saat ini.
“Karena semuanya sudah clear. Sebagaimana yang sudah dijelaskan sebelumnya oleh Dinas Kehuatanan Provinsi Sultra, Dinas ESDM Provinsi Sultra, Wakapolda Sultra, dari Pemkab Konut sendiri, dan juga pihak-pihak lainnya bahwa PT Tiran Mineral semua telah lengkap dokumennya,” jelas La Pili.
Sehingga semua aktifitas yang dilakukan oleh PT Tiran Mineral di Konut saat ini semua memiliki dasar hukum dan legalitas sesuai yang dipersyaratkan.
“Apa yang disampaikan oleh advokat Dedi dalam opininya beberaoa waktu lalu itu tidak benar dan terkesan tendensius,” tegas La Pili.
Terbukti dalam sidang dewan etik DPC Peradi Kendari yang berita acara sidangnya telah dikirimkan ke manajemen PT Tiran, salah satu poinnya bahwa yang bersangkutan menyampaikan permohonan maaf atas opininya tersebut, setelah diperlihatkan legalitas dokumen yang dimiliki oleh PT Tiran Mineral.
“Untuk itu kami tunggu kebesaran hatinya untuk menyampaikan permohonan maafnya secara terbuka pula ke media,” papar La Pili.
Terkait proses hukum yang sedang berlangsung di Polres Konut, La Pili mengaku, menyerahkan sepenuhnya pada pihak kepolisian.
Apa yang dilakukan oleh advokat Dedi Ferianto ini dengan terus membagikan rilis ke banyak media atas opininya yang memojokkkan PT Tiran Mineral, maka itu juga secara otomatis telah mencemarkan nama baik perusahaan.