Kendari, sibernas.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) tentang penanganan masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, di Aula Merah Putih Rumah Jabatan (Rujab) Gubernur Sultra, Senin, (30/1).
Penandatanganan tersebut dilakukan oleh Gubernur Sultra, Ali Mazi, bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra, Raimel Jesaya.
Hadir dalam acara tersebut, Asisten Kejaksaan Tinggi dan Staf, Ketua Pengadilan Tinggi, Kapolda Sultra, DanLanal Kendari, DanLanud Halu Oleo (HO), para Kepala OPD Lingkup Sultra, Kepala Biro Pemerintahan, Kepala Biro Ortala dan pejabat terkait. Hadir pula secara virtual Kejaksaan Tinggi Kabupaten/Kota se- Sultra.
Dalam sambutannya, Gubernur Sultra Ali Mazi mengatakan penandatanganan nota kesepakatan dalam penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara telah dilaksanakan hingga terselenggaranya nota kesepakatan tersebut, atas nama Pemprov Sultra mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Tinggi, Biro Hukum yang terlibat secara langsung dan aktif dalam membahas Nota Kesepakatan tersebut.
“Saya percaya, bahwa Nota Kesepakatan yang dihasilkan hari ini merupakan sumbangsih berharga dalam ranah pengabdian kita kepada daerah, guna memperkuat landasan hukum bagi kita dalam mendorong kemajuan menyelenggarakan pemerintah dan kebijakan pembangunan daerah serta pemberdayaan masyarakat di Sulawesi Tenggara, utamanya pada bidang hukum perdata dan tata usaha negara,” jelasnya.
Dengan Demikian, Nota Kesepakatan yang ditandatangani bertujuan memperkuat regulasi yang telah ada, serta untuk mendorong peningkatan sinergitas dan kolaborasi seluruh Stakeholder terkait dalam hal penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara di wilayah Provinsi Sultra.(ADV)