Pemkot Serahkan Tiga Rancangan Perda ke DPRD Kendari

  • Bagikan

Kendari, Sibernas.id – Pemerintah Kita Kendari, menyerahkan tiga rancangan peraturan dserah (raperda) kepada Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari untuk dibahas menjadi peraturan daerah (perda).

Penyerahan secara resmi materi Raperda tersebut kepada DPRD Kota Kendari, dilakukan oleh Wakil Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran dan diterima oleh Ketua DPRD Kendari, Subhan, di Ruang Rapat Paripurna, Senin (24/1/2022).

Wakil Wali Kota Kendari Hj. Siska Karina menyebutkan Tigav Raperda yang diserahkan itu adalah Raperda terkait Perubahan Keempat atas Perda Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, Raperda tentang Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus, serta Raperda tentang Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Investasi.

Siska Karina Imran menyampaikan bahwa terkait penguatan ekonomi dan peningkata Pendapatan Asli Daerah (PAD) diperlukan kemampuan daerah untuk mencari sumber keuangan sendiri yang pada akhirnya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Mengenai pungutan daerah berupa pajak mineral bukan logam dan batuan diatur pada Perda nomor 2 tahun 2011 tentang pajak daerah dengan tarif pajak sebesar 25 persen dari harga patokan,” jelasnya.

Dengan ditetapkannya peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) nomor 36 tahun 2020 tentang penetapan harga patokan mineral bukan logam dan batuan, maka penerimaan pajak mengalami kenaikan yang cukup signifikan dan sangat memberatkan wajib pajak yang berdampak pada masyarakat Kota Kendari sebagai konsumen akhir.

“Berkaitan dengan hal tersebut, pemerintah Kendari sesuai kewenangannya bermaksud melakukan perubahan tarif pajak mineral bukan logam dan batuan dengan melakukan perubahan atas Perda nomor 2 tahun 2011 tentang pajak daerah,” ungkap Siska Karina Imran.

Selanjutnya Siska mengatakan, berkaitan dengan rancangan perda retribusi penyediaan dan penyedotan kakus digolongkan sebagai jenis retribusi jasa umum. Pada perda nomor 2 tahun 2012 tentang retribusi jasa umum hanya mengatur tentang jenis dan tarif retribusi penyediaan dan penyedotan kakus namun tidak terdapat klasifikasi objek layanan, sehingga dalam pelaksanaan layanan dan pemungutan retribusi dinilai tidak mencerminkan rasa keadilan.

Sehubungan dengan peningkatan aktivitas ekonomi masyarakat dan pertumbuhan jumlah penduduk, Pemkot Kendari, bermaksud meningkatkan layanan masyarakat dengan menyusun peraturan daerah yang secara khusus mengatur tentang retribusi penyediaan atau penyedotan kakus dengan melakukan klaster atau klasifikasi objek layanan dan besaran tarif.

“Perda ini diharapkan mampu memaksimalkan fungsi instalasi pengolahan lumpur tinja (IPLT) dan mengoptimalisasi PAD,” harapnya.

Sementara itu, berkaitan dengan penyusunan Raperda tentang pemberian insentif atau kemudahan investasi, Siska mengatakan bahwa hal tersebut merupakan amanah pasal 278 UU nomor 2 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan peraturan pemerintah nomor 24 tahun 2019 tentang pemberian insentif dan atau kemudahan investasi di daerah

Pemerintah Kota berharap, peraturan daerah tersebut dapat menciptakan iklim investasi yang kondusif dan menarik investasi, baik penanaman modal asing maupun penanaman modal dalam negeri. Sehingga dapat mendorong perekonomian daerah dan menciptakan lapangan kerja di Kota Kendari.

Ketiga Raperda tersebut diakhir rapat paripurna, diserahkan langsung oleh Wakil Walikota Kendari Hj.Siska Karina Imran dan diterima oleh Ketua DPRD Kota Kendari H.Subhan, ST

  • Bagikan