Jakarta,Kemendukbangga/BKKBN, sibernas.id – Sekretaris Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/ Sekretaris Utama BKKBN Prof. Budi Setyono, S.Sos., M.Pol. Admin., Ph.D. menyebutkan bahwa pentingnya Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) dalam mendukung optimalisasi Bonus Demografi di Indonesia saat ini.
GDPK yang disusun oleh Pemerintah Daerah (Provinsi dan Kabupaten/Kota) sebagai kerangka pikir dan panduan (road map) untuk mengintegrasikan berbagai variabel kependudukan ke dalam berbagai proses pembangunan daerah.
“Sasaran dan indikator peta jalan pembangunan kependudukan 2025-2029, yaitu terdiri dari sasaran 1: pengendalian kuantitas penduduk, sasaran 2: peningkatan kualitas penduduk, sasaran 3: pembangunan keluarga, sasaran 4: penataan persebaran dan pengarahan mobilitas penduduk dan sasaran kelima integritas data kependudukan,” papar Prof. Budi pada acara Kick Off Meeting Peta Jalan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga dalam GDPK yang dilaksanakan secara daring pada Jumat (21/03/2025).
Bonus demografi di Indonesia telah terjadi sejak 2020 dan akan berakhir di tahun 2030. “Faktor penentu keberhasilan bonus demografi adalah yang pertama penduduk usia produktif harus berkualitas, partisipasi perempuan dalam pasar kerja harus ditingkatkan, ketiga pemerintah harus menciptakan sebanyak mungkin lapangan pekerjaan, dan tingkat kelahiran harus dikendalikan,” tambahnya.
Tentunya bonus demografi dapat menjadi peluang emas untuk menjadikan Indonesia emas di tahun 2045, dapat juga menjadi bencana apabila kita tidak dapat mengatasi tantangan yang terjadi.
“Tantangan yang kita hadapi saat ini adalah jumlah angkatan kerja dan pengangguran, jumlah angkatan kerja yang besar tetapi angka pengangguran tinggi maka beban yang produktif akan berat menanggung pengangguran; jenis pekerjaan; tingkat partisipasi angkatan kerja (TPAK) perempuan, sebesar 50 persen perempuan di usia produktif tidak bekerja pada sektor formal sehingga tidak berkontribusi secara fiskal dan menjadi dependent variabel dalam konteks kependudukan; kemudian ada orang yang tidak bisa masuk ke market job competition karena kurang skill, kurang pendidikan dan juga belum ada sertifikasi yang akibatnya mereka menganggur atau menjadi pekerja tetapi di sektor informal yang tidak berkontribusi secara fiskal, contohnya seperti pemulung, tukang becak, pedagang kaki lima yang secara umum mereka tidak berkontribusi karena npwp mereka tidak punya dan tidakmembayar pajak; lalu ada pertumbuhan perkapita; dan persentase penduduk miskin,” Prof. Budi menjelaskan.
Dalam catatan Dirjen pajak tahun 2024, pembayar pajak di Indonesia sebesar 69 juta orang, sementara usia produktif di Indonesia sebesar 195 juta jiwa.
“Artinya banyak usia produktif tetapi tidak ikut menyumbang membayar pajak karena 59% bekerja di sektor informal,” urainya.
Kemendukbangga/BKKBN memiliki 5 Quickwin sebagai solusi beberapa tantangan tersebut, yakni Gerakan Orang Tua Asuh Cegah Stunting (Genting), Taman Asuh Sayang Anak (Tamasya), Gerakan Ayah Teladan Indonesia (GATI), Lansia Berdaya, dan Super Apps ‘Keluarga Indonesia’.
Menurut data Susenas tahun 2020, dari 270,20 juta jiwa penduduk di Indonesia, Gen Z dan Milenial mendominasi dengan jumlah 27,94% dan 25,87%.
“Sedangkan Gen X 21,88% baby boomer 11,56% dan post Gen Z 10,88%. Jumlah keluarga di Indonesi sendiri sebesar 91,2 juta”, ujar Direktur SUPD IV Kementerian Dalam Negeri, Dr. Paudah.
Deputi Bidang Pengendalian Penduduk BKKBN RI, Dr. Bonivasius Prasetya Ichtiarto, S.Si.,M.Eng., mengatakan bahwa “GDPK sendiri diharapkan memiliki arah kebijakan yang dapat menjawab masalah dinamika kependudukan serta pemanfaatan peluang berdasarkan kondisi saat ini dan di masa depan”.
Adapun arah kebijakan GDPK kemudian dicapai menggunakan peta jalan 5 tahunan dan rencana aksi tahunan yang implementatif terhadap 5 sasaran, pembangunan kependudukan yang akan dicapai.
Dalam kegiatan ini menurut Direktur pemaduan kebijakan pengendalian penduduk, Martin Suanta, M.Si, bertujuan untuk integrasi kependudukan dalam perencanaan pembangunan daerah dan diharapkan para pemangku kepentingan di bidang perencanaan daerah dapat menyusun indikator dan target kependudukan di daerah, provinsi maupun kab/kota.
Penulis : FA
Editor : RFS
Rilis : Sabtu, 22 Maret 2025