Kendari, sibernas.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) akan menjadwalkan kembali rapat dengar pendapat (RDP) terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) atas nama Darmianto dan Muhammad Ilham yang dilakukan oleh Koperasi Tunas Bangsa Mandiri.
Dalam RDP ke dua yang dijadwalkan Minggu depan, diharapkan Pimpinan Koperasi Tunas Bangsa Mandiri dapat bersama-sama untuk hadir mengikuti rapat tersebut.
Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Sekretaris Komisi DPRD Kota Kendari Laode Abd Arman saat memimpin RDP bersama beberapa pihak terkait. Bertempat di Ruang Aspirasi DPRD Kota Kendari, Senin (17/3/2025).
“Kami dari lembaga DPRD punya hak dan kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap apapun yang terjadi di Pemerintah Kota Kendari, termasuk permasalahan Koperasi Tunas Bangsa Mandiri. Jika nanti Pimpinan Koperasi Tuna Bangsa Mandiri kembali tidak hadir kami akan lakukan tindakan tegas,”tegasnya.
Kendati demikian, dirinya berharap hal tersebut tidak terjadi dan Pimpinan Koperasi Tunas Bangsa Mandiri bisa menghadiri dan memenuhi undangan RDP ke dua tersebut sesuai jadwal yang kami akan tentukan, sehingga nanti pihak koperasi bisa memberikan penjelasan atau solusi terhadap PHK oleh saudara Darmianto dan Muhammad Ilham yang menuntut hak-haknya.
Dalam RDP tersebut, dihadiri beberapa anggota DPRD Kota Kendari, pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Kendari, Tetua Serikat Buruh Kendari Bersatu serta saudara Darmianto dan Muhammad Ilham yang di PHK oleh Koperasi Tunas Bangsa Mandiri.