Mau Dapat TPP 2023, ASN Harus Penuhi Syarat Ini

  • Bagikan
BKAD Kota Kendari saat mengikuti sosialisasi tentang regulasi keuangan daerah meliputi kebijakan belanja daerah dan Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil (TPPNS) yang berlangsung secara daring

Kendari, sibernas.id – Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Kendari mengikuti sosialisasi tentang regulasi keuangan daerah meliputi kebijakan belanja daerah dan Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil (TPPNS) yang berlangsung secara daring di Ruang Rapat BKAD Kota Kendari, Kamis (2/02/2023).

Mengenai kebijakan belanja daerah, Bina Keuangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Rooy Salamoni mengatakan, pemerintah daerah menyusun program pembangunan daerah sesuai dengan prioritas dan kebutuhan daerah, berorientasi pada pemenuhan kebutuhan urusan pemerintahan wajib, yang terkait dengan pelayanan dasar publik dan pencapaian sasaran pembangunan.

Belanja untuk kebutuhan pemerintahan wajib yang terkait dengan pelayanan dasar publik, disesuaikan dengan kebutuhan untuk pencapaian standar pelayanan minimal.

Belanja daerah dapat dialokasikan untuk pelaksanaan urusan pemerintahan wajib yang tidak terkait dengan pelayanan dasar dan urusan pemerintahan pilihan, setelah mempertimbangkan pemenuhan kebutuhan urusan pemerintahan wajib yang terkait dengan pelayanan dasar publik.

Sementara itu, alokasi anggaran untuk setiap perangkat daerah ditentukan berdasarkan target kinerja pelayanan publik tiap-tiap urusan pemerintahan, dalam mandukung prioritas pembangunan daerah dan tidak dilakukan berdasarkan pertimbangan pemerataan antar perangkat daerah atau berdasarkan alokasi anggaran pada tahun anggaran sebelumnya.

“Belanja daerah harus mendukung target capaian prioritas pembangunan nasional tahun 2023 sesuai dengan kewenangan masing-masing tingkatan pemerintah daerah, mendanai pelaksanaan urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan daerah dan kemampuan pendapatan daerah serta dalam rangka penanganan Corona Virus Disease 19 dan dampaknya,” jelasnya.

Sementara itu, untuk kriteria penetapan TPP ASN Rooy Salamoni menjelaskan TPP ASN dapat diberikan dengan melihat enam kriteria.

Pertama, beban kerja yang diberikan kepada pegawai ASN yang dalam melaksanakan tugas melampaui beban kerja normal minimal 112, 5 jam perbulan atau batas waktu normal minimal 170 jam perbulan.

Kedua, prestasi kerja yang diberikan kepada ASN karena memiliki prestasi kerja tinggi, sesuai bidang keahliannya atau inovasi dan diakui oleh pimpinan di atasnya.

Ketiga, tempat bertugas diberikan kepada pegawai ASN yang dalam melaksanakan tugasnya berada di daerah memiliki tingkat kesulitan tinggi dan terpencil.

Keempat, kondisi kerja diberikan kepada pegawai ASN yang melaksanakan tugas dan tanggungjawab memiliki resiko tinggi seperti resiko kesehatan, keamanan jiwa, dan lainnya.

Kelima, kelangkaan profesi diberikan kepada pegawai ASN yang melaksanakan tugas pada keterampilan yang dibutuhkan, untuk pekerjaan khusus dan/atau kualifikasi pegawai pemda sangat sedikit/hampir tidak ada yang bisa memenuhi pekerjaan dimaksud.

Keenam, pertimbangan objektif lainnya diberikan kepada pegawai ASN sepanjang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.

  • Bagikan