Kendari, Sibernas.id – Mokole Mansur Lababa (65) didampingi kuasa hukumnya Sukdar, S.H.M.H. dari Kantor Advokat Sukdar-Partner & Law Firm melaporkan ke Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Cyber Crime) Polda Sultra Bapak Heryanto, SKM atas dugaan penghinaan kepada Mokole Moronene dengan ungkapan yang tidak pantas, Rabu (9/10/2024).
Mansur Lababa menuturkan, kronologis yang melatarbelakangi muncul dan menyebarnya ujaran kebencian dan Penghinaan Mokole Moronene melalui Pesan Suara saudara Heriyanto bermula, pada tanggal 29 Mei 2024 salah satu bakal calon Bupati Bombana yakni Ir. H.Burhanuddin,M.Si. memenuhi undangan warga Desa Matabundu Kecamatan Poleang Barat Kabupaten Bombana untuk bersilaturahmi.
Dalam kesempatan itu kemudian Ir. H. Burhanuddin,M.Si. menyampaikan sepatah-kata sebagai sekapur sirih atas penyambutan dihadapan Warga Desa Matabundu Kecamatan Poleang Barat Kabupaten Bombana., dalam sambutannya tersebut pada pokoknya menyampaikan bahwa.
“Yang saya hormati saya muliakan saudaraku Idwan tokoh masyarakat Moronene yang ada di Poleang Barat. Insya Allah saya juga ini adalah keturunan Moronene. Saudara-saudaraku, jadi nanti saya di Bombana baru saya tahu, bahwa ternyata Moronene dengan orang Luwu itu bersaudara karena nenek moyangnya sama.
Dulu menurut konon ceritanya bahwa Raja Pertama Orang Moronene itu adalah orang dari Luwu namanaya Dendeangi. Nah, mudah-mudahan karena kita sudah sama-sama Saya merasa bahwa, eee, Saya datang di Bombana mungkin karena ada trah keturunan kita yang sama,”jelasnya.
Kemudian, sambungnya, entah mengapa dan ada angin apa dari vidio tersebut, pada Tanggal 28 Agustus 2024 saya menerima suara pesan yang diduga adalah suara saudara HERYANTO, melayangkan kemarahannya dengan mengirim suara sejumlah grub WA dan kini beredar yang pada pokonya bahwa.
“Ehh. Terkhusus yang pembuat cerita, tentang pernyataan pak Bur ini, Saya sumpahi kamu orang, kalau kamu orang memang masih orang Moronene. Biar kamu orang bilang Mokole, Mokole Tai kamu orang. Mokole setan kamu orang yang bikin ini cerita, Sembarang saja kamu orang bikin cerita . Hanya karena untuk kepentingan perutmu, kepentingan jabatanmu. Kepentingan ingin dekat dengan Pak Bur. Camimo die To Moronene da nibalu-balumiu. Keramiu ka’asi. Setan Kamu Orang, Ahh Dengar ini mudah-mudah ada dalam grub ini, yang bikin ini cerita supaya kita ketemu. Setan memang semua ini pembikin-pembikin cerita.Apa kamu orang ini mau jual-jual ini Moronene. Anjing,”ungkapnya.
Mansur Lababa menambahkan, oleh karena alasan itulah saya melaporkan saudara Heriyanto dengan dugaan tindak pidana Penghinaan dan ujaran kebencian kepada kami selaku suku Moronene dan khususnya mokole Moronene, disayangkan sekali dari Terlapor bisa berucap seperti itu apalagi beliau sebagai Calon Wakil Bupati di Kabupaten Bombana, tentunya kami Mokole Moronene selain marah juga telah kecewa dengan ucapan yang tidak pantas tersebut.
Sukdar, S.H.M.H. sekaligus CIO Kantor Advokat SP & Law Firm yang merupakan kuasa hukum pelapor atau korban memberikan penjelasan tambahan bahwa dari tindakan terlapor ini berpotensi menimbulkan permusuhan dan kebencian pada antar masyarakat yakni kelompok suku Moronene khususnya Mokole Mornene atau Raja Moronene.
“Suku Moronene ini kan selain secara individu juga telah berbentuk kelompok suku adat yang memang adalah telah terbentuk dalam bentuk Lembaga adat Suku Meronene dan/atau Dewan Adat Moronene, yang tentunya ucapakan Terlapor mengarah pada Kelompok Suku Moronene khususnya Mokole atau raja Moronene,”ujarnya.
Ia menambahkan, sebagai penasehat hukum memberikan hasil penilaian bahwa Terlapor ini kami laporkan yakni dalam dugaan Tindak Pidana penghinaan dan ujaran kebencian sebagaimana diatur dalam Pasal 45 Ayat (3) Junto Pasal 27 Ayat (3) Pasal 45A Ayat (2) Junto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor I1 Tahun 2008 Salinan Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.