lagi, Polda Sultra tangkap Seorang Pengedar 151 gram sabu di Kendari

  • Bagikan
bb3
barang Bukti

Kendari, Sibernas.id – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara menangkap seorang pria inisial AN (45) diduga menjadi pengedar 151 gram narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu di Kota Kendari.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman di Kendari, Jumat, mengatakan tersangka ditangkap pada Kamis (15/7), pukul 17.00 WITA di rumahnya di Jalan Patimura, Lorong Onibala, Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, Kendari.

“Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa di TKP sering dijadikan tempat transaksi dan peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu,” kata dia melalui rilis Ditresnarkoba Polda Sultra, Jumat.

Eka menyampaikan dari hasil pengeledahan di dalam rumah tersangka, polisi menemukan barang bukti (BB) sebanyak tujuh sachet yang diduga berisi barkotika jenis sabu-sabu seberat 151 gram.

“Tersangka merupakan seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu,” tuturnya.

Saat ini tersangka dan barang bukti yang disita dibawa Mako Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Pidana Mati Pidana Penjara Seumur Hidup atau Pidana penjara paling singkat enam tahun serta paling lama 20 tahun.

  • Bagikan