Kendari, Sibernas.id – Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) melakukan rapat koordinasi dan sosialisasi terkait Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2021 tentang Penerapan protokol kesehatan (Prokes) Dalam Penyelenggaraan Shalat Idul Adha dan Pelaksanaan Qurban 1442 H/2021 M.
Rapat koordinasi ini dipimpin langsung Kakanwil Kemenag Sultra, Fesal Musaad, beberapa pejabat lingkup Kanwil Kemenag Sultra serta Kepala Kemenag Kab/Kota se Sultra yang berlangsung secara virtual, Jumat.
“Sosialisasi ini dilakukan karena mengingat pandemi COVID-19 belum berakhir, bahkan munculnya varian baru yang dikenal dengan Virus Delta. Sehingga, penerapan prokes di rumah-rumah ibadah harus diperketat,” kata Fesal Musaad.
Kakanwil meminta agar Kepala Kemenag yang tersebar di 17 Kab/kota, berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota setempat, untuk mendapatkan surat kepastian jika wilayah itu berada di zona hijau atau kuning, sehingga aman dari penyebaran COVID-19 sehingga salah idul ada bisa dilaksanakan di masjid dan lapangan.
“Ketentuan yang diatur dalam surat edaran dimaksud, antara lain malam takbiran dapat dilaksanakan di masjid atau mushala, namun secara terbatas yakni 10 persen dari kapasitas masjid dengan tetap memperhatikan prokes kesehatan COVID-19 ketat dan takbiran tidak dilakukan secara keliling,” jelas Fesal.
Kakanwil menambahkan, dalam surat edaran tersebut menjelaskan jika daerah masuk dalam zona merah dan orange maka shalat Idul Adha ditiadakan, dan hanya diizinkan pada daerah yang aman COVID-19 berdasarkan penetapan Pemda dan Satgas COVID-19 yakni zona hijau dan zona kuning dengan tetap matatuhi prokes.
“Kalau pelaksanaan shalat idul adha di Masjid/mushalla maka maksimal jamaah hanya 50 persen dari kapasitas narmal dari tempat itu. Sementara Khutbah Idul Adha paling lama 15 menit. Kemudian yang perlu ditekankan bahwa bagi mereka yang usia lanjut, orang yang dalam keadaan tidak sehat atau baru sembuh dari sakit, serta orang yang baru saja melakukan perjalanan kota, tidak diizinkan mengikuti shalat Idul Adha,” katanya.
Selain itu kata Fesal, seluruh jemaah agar tetap memakai masker dan menjaga jarak selama pelaksanaan Salat Hari Raya IduIadha sampai selesai, setiap jemaah membawa perlengkapan salat masing-masing, seperti sajadah, mukena, dan lain-lain.
“Khatib diharuskan menggunakan masker dan faceshield pada saat menyampaikan khutbah Salat Hari Raya Iduladha. Seusai pelaksanaan Salat Hari Raya Iduladha, jemaah kembali ke rumah masing-masing dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik,” katanya.
Kakanwil kembali menegaskan kepada kemenag kabupaten kota hingga KUA agar terus melakukan koordinasi, komunikasi dan sikronisasi dengan Pemda setempat, Satgas COVID-19, serta pengelola rumah ibadah.
“Untuk pelaksanaan Qurban, waktu penyembelihan ditetapkan tiga hari saja, yakni 11-13 Dzulhijjah, dilakukan di rumah pemotongan hewan atau RPH atau di luar itu tetapi dengan prokes. Pemotongan dan pendistribusiannya dilakukan pengawasan secara ketat tidak menggunakan alat secara bergantian, dan yang harus diingat lagi bahwa jangan langsung mengumpulkan warga saat pembagian daging kurban, tetapi diserahkan ke rumah warga,” jelasnya.
Kakanwil berharap, ada rapat lanjutan untuk tingkat kabupaten/kota yang melibatkan tokoh agama, ormas keagamaan, Pengelola rumah ibadah, Kepala KUA Kecamatan dan penyuluh agama tingkat kab/kota.
“Sehingga, dengan rapat lanjutan yang menyasar hingga tingkat kecamatan, kita berharap masyarakat terhindar dari penyebaran COVID-19,” pungkasnya.