Kendari, Sibernas.id – Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), melibatkan sejumlah media massa untuk mensosialisasikan isi dari Surat Edaran (SE) menteri Agama (Menag) nomor 15 tahun 2021.
SE Nomor 15 tahun 2021 tersebut tentang penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan shalat hari raya idul adha dan pelaksanaan qurban tahun 1442 H/2021 Masehi.
“Media adalah mitra kerja strategis bagi kami, karena apapun yang kita lakukan tanpa dibantu publikasi oleh media maka hasilnya menjadi kurang maksimal karena tidak banyak masyarakat yang mengetahuinya,” kata kepala Kanwil Kemenag Sultra, Fesal Musad, saat meenrima kunjungan sejumlah wartawan di ruang kerjanya, Jumat.
Ia menilai, dengan sinergitas bersama media melalui pemberitaan tersebut sangat membantu Kementerian Agama dalam memberikan informasi dan sosialisasi kepada masyarakat tentang perayaan Idul Adha dan Pelaksanaan Qurban dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat tertuang dalam SE Menag No 15 tersebut.
“Begitu media memuat apa pesan dan point-pomnt dari SE Nomor 15 ini, maka saat itu juga informasinya bisa langsung sampai ke berbagai lapisan masyarakat,” kayanya.
Disebutkan, berdasarkan surat edaran tersebut menjelaskan jika sholat Idul Adha di zona merah dan oranye ditiadakan, dan hanya diizinkan pada daerah yang aman covid-19 berdasarkan penetapan Pemda dan Satgas Covid-19 dengan mematuhi protokol kesehatan.