Kendari, Sibernas.id – Kantor Wilayah kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), mengerahkan seluruh penyuluh agama Islam di daerah itu untuk mensosialisasikan Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor 16 tahun 2021.
“Edaran tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Malam Takbiran, Salat Idul adha, dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H / 2021 M di luar wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat,” kata Kakanwil Kemenag Sultra, Fesam Musaad, Senin.
Ia menyebutkan, jumlah penyuluh agama Islam di Sultra mencapai 1.398 orang yang tersebar di 17 kabupaten kota.
Eedaran tersebut kata Fesal, dimaksudkan untuk menjadi panduan dalam upaya pencegahan, pengendalian, dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 pada semua zona resiko penyebaran Covid-19
“Surat Edaran dimaksud untuk memberikan rasa aman kepada umat Islam di tengah pandemi COVID-19,” katanya.
Dikatakan, penyuluh akan mendampingi pengurus masjid dan musala mempersiapkan penyelenggaraan Salat Idul Adha serta penyembelihan hewan kurban dan pembagian daging kurban di daerah tanpa kasus Covid-19 dan daerah dengan risiko penularan rendah yang menggelar kegiatan ibadah di masjid/mushala dan lapangan.
“Para penyuluh Kemenag juga akan menyampaikan edukasi mengenai vaksinasi Covid-19,”katanya.