Kakanwil Kemenag Sultra Pantau Penerapan SE Menag No 15 Tahun 2021

  • Bagikan
fesal
Kakanwil kemenag SUltra, Fesal Musaad

Kendari, Sibernas.id – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Fesal Musaad, aktif memantau penerapan surat edaran (SE) Menag Nomor 15 tahun 2021 tentang Penerapan Prokes Dalam Penyelenggaraan Sholat Idul Adha dan Pelaksanaan Qurban 1442 Hijriyah.

“Sejak edaran ini dikeluarkan, saya aktif berkoordinasi dengan kemenag kabupaten kota agar edaran itu bisa disosialisasikan dengan baik kepada amsyarakat hingga pelaksanaan Idul Adha dan pelaksanaan kurban,” kata Fesal Musaad, di Kendari, Selasa (29/6).

Surat edaran tersebut kata Fesal, mengatur antara lain pelaksanaan salat Iduladha ditiadakan pada daerah zona merah dan orange.

“Salat Iduladha dibolehkan pada daerah yang dinyatakan aman covid-19 dan di luar zona merah dan orange. Ini tentunya berdasarkan penetapan pemda dan satgas penanganan covid-19,” katanya.

Sementara untuk penyembelihan hewan qurban, dilaksanakan selama tiga hari, tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijjah untuk menghindari kerumunan dan pemotongan hewan qurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R).

“Dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R, pemotongan hewan qurban dapat dilakukan di luar RPH-R, dengan protokol kesehatan yang ketat. Sedangkan distribusi daging qurban langsung kepada warga di rumahnya. Antisipasi terjadinya kerumunan-kerumunan. Dan selalu berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 setempat,” katanya.

 

  • Bagikan