Kendari, Sibernas.id – Kakanwil Kemenag Prov. Sultra diwakili Kabid Pakis, H. Muhammad Basri bersama Satgas Jaminan Produk Halal Prov. Sultra melaksanakan pengawasan kewajiban halal Oktober 2024 dengan Obyek pengawasan Restoran Hotel Claro, RM padang Sederhana dan kemasan produk di Hypermart Lippo Plaza Kendari. Jumat (18/10/2024).
Hal ini dilakukan setelah sebelumnya Satgas JPH Kemenag Prov. Sultra bersama tim BPJPH pusat menggelar Rapat Koordinasi Pembinaan Jaminan Produk Halal Pengawas dalam rangka Wajib Halal Oktober 2024.
Dimana, terhitung mulai 18 Oktober 2024, kewajiban bersertifikat halal resmi diberlakukan bagi produk yang masuk, beredar dan penjualan di wilayah Indonesia, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Terkait wajib halal Oktober ini, sebelumnya Kakanwil Kemenag Sultra, H. Muhamad Saleh telah mengimbau kepada Tim JPH baik Provinsi maupun Kab/Kota, untuk terus berkoordinasi melakukan pendampingan dan pemantauan kepada sejumlah produk dan pelaku usaha, termasuk rumah dan jasa sembelih hewan. Serta memastikan sertifikasi halal program sebagaimana yang ditetapkan oleh pemerintah dapat berjalan lancar sebagaimana ditetapkan.
Muhamad Saleh mengatakan, hal tersebut merupakan upaya Kemenag Sultra dalam rangka akselerasi penerapan sertifikasi halal. Kewajiban sertifikasi halal ini berlaku bagi seluruh lapisan pelaku usaha, mulai dari mikro, kecil, menengah, maupun besar.
“Kewajiban bersertifikat halal ini merupakan komitmen pemerintah untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat,” ungkap Saleh.