Jasa Raharja Sultra Lakukan Sosialisasi Peran dan Fungsi pada Rakornis Perhubungan Darat

  • Bagikan
Jasa Raharja Sultra saat melakukan sosialisasi peran dan fungsinya

Kolaka, sibernas.id – Jasa Raharja Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan sosialisasi terkait peran dan fungsi Jasa Raharja dalam rangka rakornis Perhubungan Darat Provinsi Sultra yang dilaksanakan di Hotel Sutan Raja Kabupaten Kolaka, Selasa (23/8).

Kegiatan ini dihadiri oleh Sandi Ibrahim, selaku Plt Kepala Unit Operasional dan Humas Jasa Raharja Cabang Sultra sebagai narasumber.

Sandi Ibrahim menjelaskan komitmen Jasa Raharja untuk terus berbenah dalam rangka memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Dalam sosialisasi yang dibawakan, Sandi Ibrahim juga menjelaskan program-program yang dilaksanakan oleh Jasa Raharja sebagai upaya untuk menekan angka kecelakaan yang terjadi baik dilaksanakan sendiri oleh Jasa Raharja maupun yang dilaksanakan bersama dengan mitra kerja.

“Kegiatan pencegahan laka lantas diantaranya kegiatan sosialisasi baik di sekolah, melalui undangan kegiatan, sosial media hingga media lokal dan nasional, selain itu pemasangan rambu, himbauan, pembagian brosur/pamflet, penyerahan bantuan sarana pencegahan laka lantas, hingga kegiatan pelayanan kesehatan yang secara aktif dilakukan diberbagai titik keramaian, misalnya di pelabuhan dan terminal bagi para pengemudi, awak kapal hingga penumpang dengan tujuan agar mereka melakukan perjalanan dalam kondisi yang sehat,” jelasnya.

Jasa Raharja Sultra, kata dia, akan terus berupaya didalam meningkatkan pelayanan terbaik bagi masyarakat, sebagai wujud hadirnya negara memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

Ia juga mengatakan, PT Jasa Raharja hadir untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui 2 program pertanggungan, yaitu Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang, serta Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

 

 

 

 

  • Bagikan