Kendari, Sibernas.id – Jasa Raharja Sultra serahkan santunan untuk korban kecelakaan lalu lintas maupun ahli waris sebesar Rp1,4 M selama Januari 2022.
Santunan yang dibayarkan tersebut mengalami peningkatan pada periode yang sama pada Januari 2021 hanya sebesar Rp1,2 miliar.
Korban kecelakaan lalu lintas diantaranya korban yang meninggal dunia, mengalami luka-luka dan cacat tetap.
Kepala Jasa Raharja Sulawesi Tenggara, Saldhy Putranto S.Kom, MBA, AAAI-K, AMII, yang ditemui di Kantor Jasa Raharja Sultra menjelaskan bahwa kenaikan jumlah jumlah santunan yang diserahkan tentunya diakibatkan oleh jumlah korban yang juga meningkat.
“Selain jumlah santunan yang diserahkan meningkat, kecepatan pembayaran biaya perawatan korban kecelakaan lalu lintas kepada rumah sakit juga semakin cepat yakni kurang dari 14 hari sejak korban keluar dari rumah sakit serta penyerahan santunan korban meninggal dunia pun semakin cepat hanya 1,31 hari dari target 3 hari,” kata Saldhy menjelaskan.
Menurut dia, di tengah pandemi Covid-19, Jasa Raharja Sultra tetap memastikan akan tetap memberikan pelayanan terbaik dengan mengacu pada kehati-hatian operasional (operational prudence) dan tetap meningkatkan kewaspadaan.
“Dan secara khusus insan Jasa Raharja yang menjadi ujung tombak perusahaan dalam pelayanannya kepada korban kecelakaan lalu lintas dan tidak lupa untuk menjaga jarak (phisical distancing),” katanya.