Buton Utara, Sibernas.id – Disusunnya dokumen Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) memiliki tujuan agar dijadikan arahan kebijakan dalam pelaksanaan pembangunan khususnya pembangunan kependudukan 5 pilar, yakni pilar pengendalian kuantitas penduduk, pilar peningkatan kualitas penduduk, pilar pengarahan mobilitas penduduk, pilar pembangunan keluarga dan pilar penataan administrasi kependudukan.
Pemerintah Daerah Kabupaten Buton Utara (Butur) Provinsi Sulawesi Tenggara pada tahun 2022 silam telah selesai menyusun GDPK 5 Pilar untuk 25 tahun kedepan mulai dari tahun 2020 sampai dengan tahun 2045. Tim penyusun GDPK-nya terdiri dari para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat lintas sektor di Buton Utara dan diperkuat dengan tim ahli dari Universitas Haluoleo Kendari yang dikomandoi oleh Dr. H. Gamsir Bahmid yang merupakan dosen dari Fakultas Ekonomi Bisnis (FEB) dan Ketua Ikatan Praktisi dan Ahli Demografi Indonesia (IPADI) Cabang Sulawesi Tenggara bentukan Perwakilan BKKBN Sultra.
Dokumen GDPK Kabupaten Butur yang tebalnya sekitar 150 halaman di luar lampiran tersebut, kemarin (19/08/2024) dibahas dalam kegiatan bertajuk “Pendampingan Penyusunan dan Pemanfaatan GDPK 5 Pilar” yang difasilitasi oleh Tim Kerja Pengendalian Penduduk, Sub Tim Parameter Kependudukan Perwakilan BKKBN Provinsi Sulawesi Tenggara.
Sebagai fasilator yang sekaligus mewakili Kepala Perwakilan BKKBN Sultra adalah Ketua Tim Kerja Halakiemas, Dr.H.Mustakim.
Saat memberi sambutan Mustakim menyampaikan banyak terimakasih kepada seluruh peserta yang hadir terutama dari lintas sektor antara lain Bappeda, Dinas Dukcapil, Dinas Kesehatan, Badan Pusat Statistik, dan sektor lainnya.
Ucapan terimakasih juga beliau sampaikan khususnya kepada Kepala Bappeda Butur yang, sebelum kegiatan dimulai, dirinya telah mendapat informasi bahwa GDPK yang telah disusun tahun 2022 tersebut benar-benar telah ditindaklanjuti oleh bappeda dalam menyusun kegiatan tahun 2023 dan tahun 2024.
Dalam sesi diskusi, peserta dari pihak Bappeda pun membenarkan bahkan membeberkan beberapa iten kependudukan yang ada dalam GDPK termuat dalam Rencana Pembangunan Daerah, antara lain item minimalisasi kasus-kasus pernikahan dini, Total Fertility Rate (TFR) Butur yang masih 2,65, dan beberapa item kualitas penduduk yang berkaitan dengan bidang kesehatan, tingkat pendidikan dan ekonomi atau pendapatan warga.
Beberapa peserta lainnya dalam sesi diskusi yang dihadiri Plh. Sekda, Mansur, tersebut juga memberikan banyak masukan, antara lain dari Kepala BPS, Kepala Dinas Dukcapil, Dinkes dan Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan KB (PPKB) Kab. Butur.
Pelaksana Harian Sekda, Mansur, yang juga mantan Penyuluh Keluarga Berencana dan mantan Dinas PPKB Butur juga turut aktif dalam diskusi dan menyumbangkan pemikirannya.
Saat menutup kegiatan Kadis PPKB, Rusli, juga memberi sambutan dan berharap kiranya GDPK yang dimiliki Kab. Butur terus bisa mengawal pembangunan kependudukan dan keluarga hingga tahun 2045 di Kabupaten hasil pemekaran dari Kabupaten Muna berdasarkan persetujuan DPR RI tanggal 8 Desember 2006 melalui UU Nomor 14 tahun 2007 tersebut.