Gugatan Lutfi dan Ali Said Dimentahkan, PT Sultra Menangkan PT TMS

  • Bagikan
Safarullah
Kuasa Hukum PT TMS, Safarullah SH MH

Ketgam: Kuasa hukum PT TMS, Safarullah SH MH

PT Sultra Mentahkan Gugatan Lutfi dan Ali Said, Menangkan PT TMS

Kendari, Sibernas.id – Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Tenggara (Sultra), yang memeriksa dan mengadili perkara perdata pada tingkat banding, akhirnya memutus kasus perdata yang diajukan oleh Muhammad Lutfi dan Ali Zaid terhadap tergugat IV PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS).

Dalam Putusan Nomor 76/PDT/2021/PT KDI, majelis hakim pengadilan tinggi yang terdiri dari Dr Pontas Efendi SH.MH sebagai ketua, Mula Pangaribun.SH.MH dan Usman SH.MH masing masing sebagai anggota, yang diucapkan pada tanggal 19 Agustus 2021 telah membatalkan putusan Pengadilan Negeri Kendari Nomor 83/Pdt.G/2020/PN Kdi, tanggal 23 Februari 2021 yang diajukan pengugat 1 dan II (Muh Lutfi dan Ali Zaid.

Selain membatalkan putusan PN tersebut, PT Sultra juga mengadili sendiri dan membuat keputusan sendiri. Yang amarnya : 1. menolak permintaan permohonan provisi dari penggugat I dan Penggugat II.
2. menerima eksepsi tergugat IV (PT TMS) 3. Menyatakan gugatan penggugat I dan II tidak dapat diterima. 4. Menghukum penggugat I dan Penggugat II untuk membayar biaya perkara.

Menanggapi putusan tersebut kuasa hukum PT TMS, ( tergugat IV), Safarullah SH MH menyampaikan, dengan danya putusan PT Sultra tersebut maka status PT TMS legal dan sah menurut hukum.

“Yang artinya kembali keposisi semula seperti sebelum adanya gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Kendari,” kata Safarullah SH MH, Selasa (7/9).

  • Bagikan