Fesal Musaad : Publik Harus Memahami Dimaksud Menteri Agama

  • Bagikan
Fesal
Kepala Biro Umum dan BMN Setjen kemenag RI, Fesal Musaad

JAKARTA, Sibernas.id – Pernyataan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas tidak membandingkan aturan pengeras suara masjid dengan gonggongan anjing menuai sorotan publik.

Kepala Biro Umum dan BMN, Kementerian Agama Republik Indonesia, Fesal Musaad, mengatakan, Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas, tak memiliki niat dihati atau itikad sama sekali, membandingkan suara azan yang bersumber dari pengeras suara masjid dengan jenis suara hewan mamalia apapun.

Karena pada prinsipnya penggunaan pengeras suara di masjid dan musala saat ini merupakan kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media syiar Islam ditengah masyarakat Indonesia yang beragam. Namun Pengaras suara mesjid dan musholah perlu di atur agar tidak mengganggu pendengaran dan menimbulkan ketidak nyamanan.

Ditengah keberagaman kehidupan masyarakat di Indonesia baik agama, keyakinan, latar belakang sosial, dan lainnya, sehingga diperlukan upaya untuk merawat nilai persaudaraan, toleransi dan kebersamaan untuk saling menghargai dan menghormati.

“Sekali lagi perlu kami tegaskan bahwa Menteri Agama tidak berniat dan bermaksud menyamakan suara adzan dengan suara lainnya. Suara bising yang dimaksud Menag adalah pengeras suara atau toa bukan suara azan,” demikian, disampaikan Kepala Biro Umum dan BMN, Kementerian Agama Republik Indonesia, Fesal Musaad, Kamis (23/02).

Menag kata dia, hanya memberi ilustrasi, pencerahan sekaligus pembelajaran yang perlu dipahami oleh seluruh masyarakat muslim Indonesia,

Menteri agama, memberikan pecerahan yang baik demi menjaga ketentraman dalam lingkungan kehidupan masyarakat, dengan gaya bahasa dan ilustrasi yang cukup sedehana dan menarik. Mislanya dalam kondisi pemukiman padat penduduk jika terdengar suara gongongan anjing, suara truk atau kenalpot resing dari kenderaan bermotor tentu itu menganggangu pendengaran.

“Ini adalah contoh ilustrasi yang sangat sederhana dan mudah dipahami, sekali lagi Menag tidak membandingkan tapi memberikan contoh agar mudah dipahami,” kata Fesal Musaad.

Menurut Fesal Musaad, Menag adalah sosok yang tumbuh dan dibesarkan dalam lingkungan pondok pesantren yang memahami ajaran agama Islam dengan baik, santun dan sangat sederhana. Menag tidak ingin menyakiti siapapun, kita semua harus berpikir positif, Menag bermaksud agar saling menghormati, jangan ada suara yang mengganggu lingkungan, semisal tetangga yang memelihara anjing juga hendaknya menjaga ketentraman masyarakat sekitarnya yang mungkin terganggu oleh gonggongan anjingnya,” ujarnya Fesal Musaad.

Fesal Musaad menjelaskan, pemerintah melalui Kementerian Agama RI pada tanggal 18 Februari mengeluarkan Surat Edaran No 5 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pengunaan Pengeras Suara Di Masjid dan Musala. Surat Edaran dijadikan sebagai pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala dengan tujuan untuk mewujudkan ketenteraman, ketertiban, dan kenyamanan bersama.

Fesal Musaad juga memberikan penjelasaan terkait surat Edaran No 5 Tahun 2022, dimana dalam surat edaran ini tercantum ketentuan teknis penggunaan pengeras suara, secara umum, pengeras suara dibagi menjadi dua, pengeras suara kedalam merupakan perangkat suara yang tujuannya terdengar hanya dalam masjid, sementara untuk pengeras suara keluar, tujuan suara dari sumber diarahkan ke luar lingkungan masjid.

Fesal Musaad menjelaskan ketentuan pemasangan dan pengunaan pengeras suara, teknis pemasangan dan pengunaan pengeras suara dipisahkan menjadi dua, jalur suara kedalam dan jalur untuk suara keluar masjid atau musala. Dengan memperhatikan akuistik agar terdengar baik, dan volume suara disesuaikan dengan kebutuhan dengan 100 dB (seratus desibel)

“Desibel adalah satuan mengukur seberapa keras suatu suara dan telinga manusia memiliki batasan sehat saat mendengarnya. Kemampuan telinga manusia terbatas sehingga suara terlalu bising yang didengarkan dalam waktu relatif lama dapat memberi dampak buruk bagi pendengaran,” jelas Musaad.

“Saya rasa ini demi kebaikan dan menjaga harmonisasi ditengah keberagaman masyarakat Indonesia dan Menteri Agama selalu mengatakan bahwa penggunaan pengeras suara di masjid dan musalah saat ini merupakan kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media syiar Islam ditengah masyarakat Indonesia yang beragam, ini perlu dipahami. tidak mungkin bermaksud menyamakan kedudukan adzan dengan suara anjing,” pungkas Fesal.

  • Bagikan