Kendari, Sibernas.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra) menerima aspirasi dari Aliansi Masyarakat Menggugat terkait penutupan akses jalan masyarakat yang diduga dilakukan oleh pihak Megros di Jalan Martandu Kota Kendari, Senin, (14/10/2024).
Aspirasi Aliansi Masyarakat Menggugat ini diterima langsung oleh Ketua Komisi I Zulham Damu didampingi Ketua Komisi III La Ode Azhar dan Anggota DPRD kota Kendari dari Komisi I dan Komisi III antara lain Wakil Ketua Komisi I La Ode ABD Arman, Wakil Ketua Komisi III Arsyad Alastum, La Ami, Ishak Ismail, La Ode Lawama, Muslimin T, La Ode Alimin, Nasaruddin Saud, Amiruddin, dan H. Hasbulan.
Adapun aspirasi yang disampaikan Aliansi Masyarakat Menggugat yaitu agar DPRD Kota Kendari bersama Pemerintah Kota Kendari dapat melakukan pembongkaran terhadap pagar/tembok yang di bangun oleh pihak Megros karena dianggap menganggu aktivitas masyarakat karena tidak dapat melalui jalan tersebut.
Menindaklanjuti aspirasi dari Aliansi Masyarakat Menggugat, DPRD Kota Kendari langsung melakukan kunjungan lapangan di tempat yang dimaksud, dipimpin langsung oleh ketua komisi 1 DPRD Kota Kendari bersama Anggota DPRD Kota Kendari lainnya.
Selanjutnya, melalui Sub Bagian Aspirasi akan menjadwalkan rapat dengar pendapat (RDP) yang akan mengundang semua pihak terkait agar nantinya menghasilkan kesimpulan yang dapat diterima oleh semua pihak.