DPRD Kota Kendari Gelar Rapat Paripurna Propemperda Tahun 2024

  • Bagikan

Kendari, Sibernas.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari menggelar Paripurna dengan agenda penyampaian Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2024.

Paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Kendari H Subhan, didampingi Wakil Ketua DPRD kota Kendari H Samsuddin Rahim, dan sekretaris dewan Adriana musaruddin, serta kepala bagian Hukum H Sugianto di gedung paripurna, Senin 6 November 2024.

Paripurna tersebut dihadiri Penjabat (Pj) Wali kota Kendari Asmawa Tosepu, Sekretaris Daerah Kota Kendari Ridwansyah Taridala, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkot Kendari.

Penyampaian Propemperda tahun 2024 dibacakan langsung Ketua Bapemperda DPRD Kota Kendari Ilham Hamra bahwa Propemperda Kota Kendari tahun 2024 berjumlah 16 buah Raperda yang terdiri dari 9 usulan pemerintah kota Kendari dan 7 inisiatif DPRD Kota Kendari.

“Terkait dengan jumlah Raperda tersebut terdapat harapan dan pesan yang ingin disampaikan kepada seluruh warga Kota Kendari bahwa pemerintah bersama DPRD Kota Kendari senantiasa berkomitmen dan bersinergi bawa seluruh aktivitas pembangunan di Kota Kendari selalu berdiri di atas Peraturan perundang-undangan,” jelas Ilham Hamra Selasa, 7 November 2023.

Politisi Partai Demokrat ini menegaskan hanya dengan mengedepankan aturan hukum harmoni antara kegiatan pembangunan baik di sektor ekonomi, pembangunan infrastruktur dan keseimbangan sosial dapat diwujudkan.

“Sehingga tagline Kendari bergerak (Bersih Gesit Rama Asri dan Kondusif) betul-betul terwujud nyata dan menjadi energi positif bagi seluruh warga menuju fisik kota Kendari sebagai Kota layak huni” tutupnya.

Kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan dan penyerahan keputusan DPRD Kota Kendari dan diakhiri dengan pidato Wali kota Kendari terhadap Propemperda Kota Kendari tahun 2024.

Sebagai informasi, dalam Propemperda 2024 salah satu Raperda yang menjadi inisiatif DPRD adalah Rancangan peraturan daerah Kota Kendari tentang penyelenggaraan Pemakaman dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penataan Pedagang Kaki Lima dan Penyelenggaraan Pasar Rakyat di Kota Kendari yang telah selesai di sosialisasikan di seluruh kecamatan.(ADV)

  • Bagikan