Diapresiasi BPK, Kery Saiful Konggoasa Sukses Antarkan Konawe Raih Opini WTP 7 Kali Berturut-turut

  • Bagikan
Bupati KONawe, Kery S Konggoasa didamp[ingi Ketua DPRD konawe, Ardin, saat menerima hasil audit LKPD Pemda Konawe 2021 dari Plh ketua BPK Perwakilan Sultra, Patrice L Sihombing, Senin.

Kendari, Sibernas.id – Pemerintah Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali mendapatkan opini dengan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK perwakilan Sultra terhadap hasil audit Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemkab Konawe Tahun Anggaran (TA) 2021

Pemeriksaan (LHP) LKPD Pemerintah Kabupaten Konawe tahun 2021 diserahkan langsung oleh Kepala BPK RI Perwakilan Sultra, Patrice L Sihombing Bupati Konawe Kery Saiful Konggoasa, bertempat di aula kantor BPK RI Perwakilan Sultra, Selasa (31/5/22).

“Alhamdulillah kita meraih opini WTP untuk yang ketujuh kali berturut-turut. Ini bukan kerja saya sendiri, tapi kerja pengabdian pegawai Pemkab Konawe,” kata Kery.

Kery Saiful Konggoasa, mengucapkan syukur dan mengapresiasi kinerja bawahannya dalam melakukan pengelolaan keuangan, penyusunan LKPD hingga pemeriksaan atau audit LKPD 2021 yang telah memenuhi standar BPK RI.

“Predikat WTP ketujuh berturut-turut yang kita dapatkan ini merupakan hasil kerja keras dan kerja cerdas yang dilakukan Pegawai Pemda Konawe sesuai petunjuk BPK,” katanya.

Menurut Kery, salah satu tips pertahankan opini WTP ini karena dirinya harus terus bekerja dan melakukan pekerjaan sesuai prosedur operasional (SOP) yang sudah ada, baik itu peraturan pemerintah (PP) atau Peraturan Menteri (Permen) yang terkait dengan itu atau pun petunjuk teknis.

“Kita bisa mempertahankan yang ketujuh kali karena bekerja baik sesuai petunjuk BPK, karena BPK melaksanakan perintah negara untuk memeriksa penggunaan keuangan daerah apakah pembelanjaannya sudah sesuai aturan atau belum. Karena dinilai memenuhi standar sehingga kita diberi opini WTP,” katanya.

Apresiasi DPRD Konawe

Ditempat yang sama, Ketua DPRD Kabupaten Konawe, Ardin, juga mengapresiasi atas capaian Pemda Konawe dalam hal pengelolaan LKPD yang telah memenuhi standar dari BPK sehingga mendapatkan WTP.

Ia mengatakan dengan WTP yang ketujuh kali memberikan gambaran bahwa pengelolaan keuangan Pemkab Konawe sudah terstruktur dan tersistematis dengan baik.

“Capaian ini juga tidak lepas dari koordinasi dan sinergisitas yang terbangun antara Pemda Konawe dan DRD Konawe yang salin suport dalam pengelolaan keuangan daerah,” katanya.

Ardin yakin, capaian itu bisa dipertahankan pada masa mendatang melalui komando Sekda Konawe yang tentunya berdasarkan Arahan dari Bupati Konawe.

“Dan kita berharap itu bisa dipertahankan, dan alhamndulilah para pejabat pemerintah daerah dalam megelola keuangan yang dikomandani Pak Sekda, tentunya dengan arahan pimpinan daerah Pak Bupati mampu melaksanakan apa yang seharusnya mereka lakukan dalam hal pengelolaan keuangan,” katanya.

Apresiasi BPK

Sementara itu, Kepala BPK Sultra, Patrice L Sihombing mengapresiasi para kepala daerah atas kerja sama, dan komitmen untuk mendukung pengelolaan keuangan yang transparan sebagaimana yang diamanatkan undang-undang dan peraturan pendukung lainnya.

“Harapan kita, pemerintah daerah terus meningkatkan kualitas laporannya di tahun-tahun mendatang. Jika ada rekomendasi perbaikan dari BPK segera ditindak lanjuti demi kesempurnaan LKPD tersebut,” pungkasnya.

Patrice Lumumba Sihombing juga mengucapkan terimakasih kepada Pemerintah Kabupaten Konawe, Kabupaten Kolaka, Kabupaten Buton Tengah, Kabupaten Buton Utara dan Konawe Kepulauan, terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2021.

“Kami mengucapkan terimakasih atas laporan keuangannya, kami berharap pemerintah daerah terus meningkatkan kinerja pengelolaan keuangannya, karena BPK akan terus memonitoring,” ujarnya.

Sesuai dengan mandat Pasal 20 dan Pasal 21 Undang – undang Nomor 15 Tahun 2004, Pemerintah Daerah harus menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK.

Berdasarkan peraturan perundang-undangan tersebut dinyatakan bahwa pejabat yang diperiksa wajib menyampaikan jawaban atau penjelasan atas tindak lanjut hasil BPK dalam kurun waktu 60 hari sejak diterimanya LHP ini. Bahkan, DPRD sebagai lembaga perwakilan mempunyai fungsi pengawasan dalam hal menindaklanjuti temuan BPK yakni, dengan melakukan pembahasan bersama dengan kepala daerah sesuai kewenangannya.(ADV)

 

  • Bagikan