Kendari, sibernas.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) mengelar sosialisasi penyusunan sasaran kerja pegawai (SKP) berdasarkan PermenPAN RB Nomor 6 tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja ASN Lingkup Pemerintah Kota Kendari.
Sosialisasi yang diikuti oleh perwakilan OPD dan camat lingkup Pemkot Kendari di salah satu hotel di Kota Kendari ini, dibuka secara langsung oleh Sekretaris Kota Kendari Ridwansyah Taridala.
Ia mengatakan, pengukuran kinerja pegawai hendaknya diterjemahkan sebagai suatu kegiatan evaluasi, yakni, menilai keberhasilan, kegagalan, pelaksanaan tugas pokok dan fungsi yang dibebankan kepadanya.
“SKP ini salah satu instrumen yang digunakan untuk menilai secara objektif. SKP itu merupakan dokumen yang wajib disusun seorang ASN,” jelasnya.
Untuk diketahui, SKP ini memuat seluruh kegiatan tugas jabatan dan target yang urus dicapai dalam kurun waktu penilaian, yang bersifat nyata dan dapat diukur.
SKP disusun sebagai suatu alat ataupun sarana untuk penilaian prestasi kerja ASN secara sistematis yang dilakukan oleh pejabat penilai terhadap SKP itu sendiri dan perilaku kerja pegawai.