Kendari, Sibernas.id -PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Tenggara (Sultra), selama semester I tahun 2021 telah menyerahkan Dana Santunan kepada ahli waris dan membayarkan biaya pengobatan dan perawatan korban kecelakaan lalu lintas bekerjasama dengan Rumah Sakit yang ada di Sultra sebesar Rp10,4 miliar.
Kepala Jasa Raharja Sulawesi Tenggara, Saldhy Putranto, di Kendari, Rabu, mengatakan menjelaskan jika terjadi kecelakaan lalu lintas, Jasa Raharja segera menerbitkan Surat Jaminan kepada Rumah Sakit untuk memberikan kepastian kepada korban kecelakaan lalu lintas.
“Sehingga korban langsung diberikan perawatan dan pengobatan oleh pihak Rumah Sakit, korban atau keluarga korban tidak perlu mengeluarkan biaya lagi. Rumah Sakit langsung menagih kepada Jasa Raharja,” kata Saldhy.
Disebutkan, dana Santunan untuk korban luka-luka sebesar maksimal Rp20 juta dan biaya P3K sebesar Rp1 juta Dana Santunan Meninggal Dunia sebesar Rp50 juta, Dana Santunan Cacat Tetap maksimal Rp50 juta dan biaya Pemakaman sebesar Rp4 juta.
“Dana Santunan dibayarkan utuh tanpa ada biaya apapun dan kita berharap agar seluruh masyarakat yang melakukan perjalanan baik darat, laut maupun udara akan tiba ditujuan masing-masing dengan selamat,” ujar Saldhy.
Menurut dia, PT jasa Raharja terus berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik kepada Masyarakat dengan mudah, cepat dan tepat sebagai wujud Negara hadir Melayani korban kecelakaan alat angkutan umum dan korban kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
“Selain itu, kami telah mengedepankan digitalisasi pelayanan di era digital saat ini, dengan visi Menjadi Perusahaan Tepercaya dalam Memberikan Perlindungan Dasar Terhadap Risiko Kecelakaan dengan Pelayanan yang Terbaik,” pungkas Saldhy.