Kendari, Sibernas.id – Mewakili Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Andap Budhi Revianto, Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra Asrun Lio membuka secara resmi Orientasi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Baubau, Kabupaten Wakatobi, dan Kabupaten Bombana Angkatan V Provinsi Sultra Tahun 2024, belum lama ini, di Kendari.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, diantaranya Pj Walikota Baubau, Plt Bupati Wakatobi, Pj. Bupati Bombana yang masing-masing diwakili oleh Sekdanya, para Pejabat Tinggi Pratama Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, Koordinator Widyaiswara serta Widyaiswara Lingkup BPSDM Provinsi Sulawesi Tenggara, Sekretaris DPRD Kota Baubau, Sekretaris DPRD Kabupaten Wakatobi, Sekretaris DPRD Kabupaten Bombana, Para Pejabat Struktural dan Fungsional Lingkup BPSDM Provinsi Sulawesi Tenggara, termasuk para peserta orientasi bagi Anggota DPRD Kota Baubau, Anggota DPRD Kabupaten Wakatobi, dan Anggota DPRD Kabupaten Bombana, serta berbagai pihak terkait lainnya.
Memulai sambutannya, Jenderal ASN Provinsi Sultra ini lebih dulu memberikan apresiasi kepada seluruh pihak dan seluruh masyarakat, mengingat pada tanggal 14 Februari 2024 lalu, Indonesia telah berhasil menyelenggarakan Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak Tahun 2024.
Dia mengingatkan kembali bahwa Pemilu serentak tahun 2024 memilih secara bersamaan pasangan Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR RI, Anggota DPD RI, Anggota DPRD Provinsi dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota. Hasil Pemilu Tahun 2024 juga telah memilih 2.372 anggota DPRD di 38 provinsi dan 17.510 anggota DPRD di 508 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
“Dinamika Pemilu yang begitu kompleks, kita bersyukur Pemilu Tahun 2024 berjalan dengan baik, aman dan lancar. Tingkat partisipasi pemilihnya pun cukup banyak, yakni diatas 81% dari jumlah total sebesar 204 juta pemilih. Angka ini melebihi target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, yakni sebesar 79.5%,” katanya.
Dia melanjutkan, penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali, merupakan bentuk penjabaran dari system politik demokrasi yang dipraktikkan oleh negara Indonesia.
“Dalam Undang-Undang Dasar 1945, Indonesia menganut system demokrasi perwakilan (representative democracy),” ujarnya.
Sekda Sultra ini menuturkan, anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota merupakan anggota partai politik peserta Pemilu yang dipilih rakyat melalui mekanisme pemilu yang demokratis. Melalui mekanisme pemilu yang demokratis tersebut, maka rakyat memiliki kedaulatan dalam memilih wakil terbaiknya di parlemen untuk memenuhi aspirasinya.
“Dalam konteks pemerintahan daerah, DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah dengan berkedudukan sebagai mitra sejajar Kepala Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. DPRD memiliki posisi penting dalam melaksanakan program pembangunan bagi kesejahteraan masyarakat,” katanya lagi.
Sekda Sultra ini mengungkapkan, sebagai mitra sejajar kepala daerah, DPRD memiliki peran dan tanggungjawab dalam mewujudkan efisiensi, efektivitas, produktivitas dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Hal tersebut dilaksanakan melalui fungsi, tugas dan wewenangnya sebagai anggota DPRD. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah mengamanatkan 3 fungsi DPRD, yakni pembentukan peraturan daerah (Perda), anggaran dan pengawasan,” ulasnya mengingatkan.
Lebih lanjut Sekda Sultra ini menerangkan, pertama, fungsi pembentukan Perda dilaksanakan dengan cara mengajukan usul rancangan Perda (Raperda) dan kemudian membahasnya bersama Kepala Daerah untuk disetujui atau tidaknya Raperda tersebut. Selain itu, DPRD juga dapat menyusun program pembentukan Perda bersama Kepala Daerah.
Kedua, masih dia, fungsi anggaran yang dilakukan dalam bentuk pembahasan untuk persetujuan bersama terhadap rancangan Perda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan oleh Kepala Daerah. Ketiga, fungsi pengawasan yang diwujudkan dalam bentuk pengawasan terhadap:
a. Pelaksanaan Perda dan Peraturan Kepala Daerah;
b. Pelaksanaan peraturan perundang-undangan lain yang terkait dengan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
c. Pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan laporan keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
“Mengingat begitu penting peran dan fungsi DPRD, maka diperlukan figure atau profil anggota dewan dengan kompetensi yang mumpuni, yaitu memiliki pengetahuan (knowledge) yang luas, kemampuan (skill) yang handal serta sikap perilaku (attitude) yang baik. Maka dari itu, Kementerian Dalam Negeri melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia telah menyiapkan sejumlah regulasi, program dan kegiatan dalam rangka peningkatan kapasitas dan kompetensi pemerintahan daerah, khususnya peningkatan kapasitas peran anggota DPRD melalui Orientasi DPRD ini,” paparnya.
Sekda Sultra juga mengingatkan, jika kegiatan orientasi tersebut merupakan amanah dalam Permendagri Nomor 6 Tahun 2024 tentang Orientasi dan Pendalaman Tugas Anggota DPRD Provinsi dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota.
“Orientasi DPRD ini merupakan kegiatan rutin setiap 5 (lima) tahun sekali di awal masa jabatan. Orientasi merupakan suatu proses pengenalan fungsi, tugas dan wewenang bagi anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah,” ucapnya.
Sekda Sultra menjelaskan, kegiatan Orientasi DPRD ini dirancang agar setiap anggota DPRD yang baru terpilih pada periode 2024-2029 mampu :
1. Memahami ruang lingkup fungsi, tugas dan wewenang;
2. Meningkatkan wawasan kebangsaan;
3. Memiliki integritas dan moralitas dalam implementasi kode etik untuk menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas.
Maka dari itu, kata Sekda Sultra, kegiatan Orientasi ini memiliki makna penting bagi upaya peningkatan pengetahuan, keterampilan dan sikap para anggota DPRD yang baru terpilih.
“Peserta Orientasi yang berbahagia, Anggota DPRD terpilih periode 2024-2029 kedepan bisa terus bersinergi membangun bangsa Khususnya Provinsi Sulawesi Tenggara dengan menghasilkan berbagai regulasi yang diharapkan rakyat, penetapan anggaran yang tepat sasaran dan pengawasan yang ketat. Program orientasi, bukan hanya menyajikan ilmu pengetahuan saja, namun juga ilmu pengertian. Karena bila tidak diimbangi dengan ilmu pengertian, terkadang membuat lupa dan merasa pintar sendiri sehingga muncullah intoleransi, ego sektoral dan sebagainya,” pesannya.
Sekda Sultra juga berpesan agar seluruh unsur pimpinan maupun anggota DPRD di setiap kabupaten/kota, untuk menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal.
“Membangun suatu daerah bukanlah pekerjaan mudah, diperlukan keseriusan serta kerja sama antar lini, termasuk antara eksekutif dengan legislatif. Untuk itu, hendaknya polarisasi dalam pemilu bisa ditanggalkan, saat menjalankan tugas sebagai wakil rakyat,” harapnya.
Sebelum mengakhiri sambutannya, Sekda Sultra ini berharap agar selalu berpedoman kepada konstitusi dan perundang-undangan yang berlaku dalam menjalankan tugas dan fungsinya sehari-hari.
“Mari menjaga betul integritas, martabat dan citra diri selama menjabat. Selain itu, kami juga berharap agar mampu meningkatkan kinerja baik secara individu atau pun kelembagaan. Bentuk peningkatan kinerja tersebut dalam hal pembuatan produk legislasi atau penyerapan aspirasi masyarakat secara maksimal. Disamping itu, aspirasi masyarakat harus bisa diejahwantahkan kedalam pokok-pokok pikiran DPRD. Kemudian pokir tersebut diselaraskan dengan sasaran dan prioritas pembangunan serta ketersediaan kapasitas riil anggaran. Sehingga memiliki hasil dan dampak kepada masyarakat,” harapnya lagi.
Dia juga berharap agar memperjuangkan kepentingan dan hak-hak masyarakat. Jangan sampai segala kebijakan, program dan kegiatan dari kepala daerah lewat begitu saja, tanpa ada evaluasi dan masukan dari dewan sekalian.
“Maka dari itu harus dibangun kerjasama dan komunikasi yang harmonis antara DPRD dengan kepala daerah beserta jajarannya. Tetap menjaga sinergitas dan soliditas dengan Kepala Daerah. Sinergitas ini penting dalam rangka mengembangkan sumber daya manusia (SDM) pada daerah. Pengembangan SDM ini dengan menitik beratkan kepada sector unggulan daerah masing-masing. Misalnya, jika daerah tersebut daerah pariwisata atau produsen hasil pertanian/perkebunan, maka harus mengembangkan talenta-talenta di bidang pariwisata atau pertanian/perkebunan dimaksud. Fokus kepada talenta-talenta pada sector unggulan akan meningkatkan daya saing daerah sehingga akan berdampak pada daya saing secara nasional,” pesannya.