Sosialisasikan Perda Pangan di Konsel, Nurlin Surunuddin Kukuhkan Wanita Tani dan PLP Desa Pangan Jaya

  • Bagikan
Anggota DPRD Sultra saat mensosialisasikan Perda Pangan Sultra di Konsel

Konsel, sibernas.id – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Sulawesi Sulawesi Tenggara (Sultra) Hj Nurlin Surunuddin kembali melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 tahun 2020 tentang penyelenggaraan cadangan pangan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) atau (CPPP) di Desa Pangan Jaya Kecamatan Lainea, Konawe Selatan, Rabu (1/3).

Pada kegiatan itu, dirangkaikan dengan pengukuhan dan penyerahan surat Keputusan (SK) Kelompok Wanita Tani serta pengurus Lumbung Pangan Desa Pangan Jaya Konsel.

Kegiatan tersebut, dibuka langsung Camat Lainea Masruddin, kegiatan ini diawali dengan pemotongan tumpeng sebagai bentuk rasa syukur masyarakat Pangan Jaya atas teraspalnya jalan penghubung desa.

Hj Nurlin mengungkapkan persoalan pangan saat ini tidak bisa dipandang sebelah mata karena kondisi negara-negara di dunia diprediksi mengalami krisis pangan.

Tidak hanya itu, kata dia, program pengentasan angka stunting di daerah juga menjadi bagian penting dari sosialisasi penyelenggaraan cadangan pangan Sultra.

“Kami sebagai anggota Komisi IV DPRD Sultra berkewajiban untuk mensosialisasikan Perda Nomor 6 tahun 2020 tentang penyelenggaraan cadangan pangan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) atau  (CPPP) ke Daerah demi memastikan cadangan pangan untuk keberlanjutan kehidupan,”katanya.

Sementara itu, pemateri utama sosialisasi perda ini yakni bidang distribusi dan cadangan pangan Dinas Ketahanan Pangan Konsel Abu Bakar mengungkapkan, cadangan pangan harus diatur dalam peraturan daerah tingkat provinsi hingga daerah kabupaten

Cadangan pangan, lanjutnya, adalah persediaan  pangan yang dikonsumsi untuk mengantisipasi bencana darurat melalui lumbung pangan.

“Cadangan pangan harus diatur dalam peraturan daerah tingkat provinsi hingga daerah kabupaten karena pangan yang dimaksudkan adalah masalah ketersediaan pangan untuk jangka menengah dan cadangan dan lumbung pangan untuk jangka panjang,” terang Abu Bakar saat menyampaikan materi sosialisasi di Aula Ngudi Luhur Desa Pangan Jaya.

Untuk di Konsel, kata dia, masalah pangan diatur melalui Peraturan Bupati Bupati Konawe Selatan No 9 tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah Kabupaten Konsel (CPPD).

Untuk diketahui, dalam kegiatan itu, Kelompok Tani dan Wanita Tani di Desa Pangan Jaya dan Pamandati mengeluhkan harga pangan jagung pasca panen dan mahalnya pupuk.

Tidaka hanya itu, petani jagung tidak memiliki alat tanam atau mesin tanam sehingga proses penanaman selama ini menggunakan tenaga manusia yang relatif banyak.(ADV)

  • Bagikan