Sat Reskrim Polres Konsel Tangkap Dua Pelaku Judi Togel

  • Bagikan
Barang bukti yang disita dari pelaku

Konawe Selatan, sibernas.id – Sat Reskrim Polres Konawe Selatan ( Konsel ) dipimpin oleh KBO (Kaurbin Ops) IPDA Klisman Sitorus, pada Senin, 21 November 2022 sekira pukul 22.30 Wita melakukan tangkap tangan terhadap 2 pelaku judi Toto Gelap (Togel) di Desa Lamolori Kecamatan Mowila Kabupaten Konsel.

Kedua pelaku yakni MWP (22) dan IMS (47) digelandang ke Kantor Polres Konsel lantaran tertangkap tangan saat sedang melakukan perekapan Togel dirumah IMS (47 ).

Kasat Reskrim Polres Konsel IPTU Henryanto Tandirerung menjelaskan, penangkapan terhadap kedua pelaku dilakukan setelah adanya hasil penyelidikan terhadap tindak pidana judi Togel yang sering terjadi di wilayah Kecamatan Mowila.

“Saat dilakukan penangkapan, didapati barang bukti berupa satu buah HandPhone yang digunakan untuk berkomunikasi tentang jalanya proses perjudian togel, buku rekapan dan sejumlah uang,”ungkapnya.

Ia menambahkan, kedua pelaku saat ini sedang dalam proses penyidikan dan dijerat dengan pasal Pasal 303 KUHP tentang perjudian dan Undang-Undang Nomor 7 tahun 1974 dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1981 adalah melarang usaha perjudian dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

  • Bagikan