Konawe Selatan, sibernas.id – Kepolisian Resor (Polres) Konawe Selatan (Konsel) melalui Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Konsel berhasil menggagalkan transaksi narkoba jenis sabu-sabu di Kelurahan Palangga Kecamatan Palangga.
Kasat Resnarkoba Polres Konsel AKP Ismail Pali melalui Humas Polres Konsel AKP Muslimin Ganyu mengatakan, penggagalan transaksi narkoba atas dasar dari laporan masyarakat pada Kamis 17 November 2022 sekitar pukul 19.10 WITA kepada personil piket Sat Resnarkoba Konsel.
Tanpa menunggu lama, kemudian Kasat Resnarkoba mengumpulkan personelnya dan melakukan pengintaian di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang ada di Kelurahan Palangga Kecamatan Palangga Kabupaten Konsel.
“Sekira pukul 22.10 WITA, target yang akan melakukan transaksi berhasil di bekuk oleh Personel Satresnarkoba yang melakukan pengintaian. Setelah dilakukan pengeledahan terhadap pelaku berinisial A Bin AM (32), petugas menemukan 2 sachet sabu yang siap edar beserta 2 potong pipet, 1 buah korek gas dan 1 buah handphone android merk vivo warna biru mudah,”ungkapnya.
Setelah dilakukan penangkapan, tambah dia, pelaku di gelandang ke Satreskrim Polres Konsel guna menjalani pemeriksaan.
Sesuai perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara