Pj Wali Kota Kendari Laporkan Akun Facebook ke Polda Sultra Dugaan UU ITE

  • Bagikan

Kendari, sibernas.id – Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari Muhammad Yusup melaporkan salah satu akun Facebook ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Rabu (15/5/2024).

Laporan terhadap akun Facebook tersebut disampaikan Pj Wali Kota Kendari Muhammad Yusup melalui Kepala Dinas (Kadis) Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Kendari Nismawati didampingi oleh Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari Kurniawan Ilyas.

“Kami datang ke Polda Sultra untuk melaporkan salah satu akun Facebook yang kita duga melakukan pencemaran nama baik kepada Pj Wali Kota Kendari Bapak Muhammad Yusup,” terang Kadis Kominfo Kota Kendari Nismawati.

Dia menjelaskan bahwa ada 11 postingan yang dilaporkan di Polda Sultra.

“Jadi ada 11 postingan yang sudah kami screenshoot dan sudah kami print sebagai bukti laporan, mulai tanggal 7 Januari sampai dengan tanggal 26 April 2024,”katanya.

Dia juga menjelaskan dari laporan tersebut masih akan dipelajari lebih lanjut oleh pihak Reskrimsus Polda Sultra.

“Jadi, karena laporan ini sifatnya personal, jadi kami hanya bisa mewakili Pak Pj Wali Kota Kendari pada laporan pertama, selanjutnya Pak Wali Kota Kendari sendiri yang akan hadir,” jelas mantan Kepala DLHK Kota Kendari itu.

Dikesempatan itu, Kabag Hukum Setda Pemkot Kendari, Kurniawan Ilyas yang merupakan kuasa hukum Pj Wali Kota Kendari menambahkan bahwa melaporkan akun yang menyebarkan fitnah dan berita bohong melalui Facebook kepada Pj Wali Kota Kendari.

“Ini akan masuk ditahap penyelidikan, dimana pihak-pihak yang diduga itu akan dilakukan klarifikasi terhadap postingannya. Selanjutnya dari pihak Reskrimsus Polda Sultra dalam hal ini tim Siber akan melakukan langkah-langkah penyelidikan,” terangnya.

Untuk itu, dia menghimbau kepada seluruh pengguna media sosial agar bijak dalam menggunakannya, sehingga terhindar dari dari UU ITE.

 

  • Bagikan