Pemkot Kendari Bakal Bentuk UPTD TPA dan Pertamanan

  • Bagikan
Suasana rapat pembentukan UPTD TPA dan Pertamanan

Kendari, sibernas.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari bakal membentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) TPA dan Pertamanan untuk mendukung tugas organisasi induk dan langsung berhubungan dengan pelayanan masyarakat.

Kepala Bagian Organisasi Setda Kota Kendari, Syahrir mengatakan, pembentukan UPTD ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah pada Pasal 41 ayat (1) mengatakan.

“Pada dinas daerah kabupaten/kota dapat dibentuk unit pelaksana teknis dinas daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis peninjang tertentu,”katanya.

Dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Pasal 20.

“Pada dinas atau badan daerah kabupaten/kota dapat dibentuk UPTD kabupaten/kota untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu,” jelasnya.

Selain itu, pembentukan UPTD ini harapnya berdasarkan kriteria pembentukan UPTD dapat memberikan kontribusi dan manfaat langsung dan nyata kepada masyarakat dan penyelenggaraan pemerintahan.

Untuk diketahui, saat ini pembentukan UPTD TPA dan Pertamanan, masih dalam tahap pembentukan tim.

Rapat ini dihadiri Asisten III Setda Kota Kendari Makmur, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kota Kendari, Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Kendari dan Bagian Hukum Setda Kota Kendari.

  • Bagikan