Pemkot Bersama Kantah Kota Kendari Launching Implementasi Sertipikat Elektronik pada Layanan Pertanahan

  • Bagikan

Kendari, sibernas.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari bersama Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Kendari resmi melaunching Implementasi Sertipikat Elektronik Pada Layanan Pertanahan. Peluncuran layanan tersebut sebagai upaya penguatan pelayanan pemerintah di bidang pertanahan, berlangsung di Ruang Samaturu Balaikota Kendari, Senin (10/6/2024).

Dalam sambutannya, Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari Muhammad Yusup berharap dengan adanya sertipikat elektronik, Kota Kendari menjadi sebuah kota lengkap sehingga meminimalisir adanya sengketa atau perselisihan tentang tanah, dan tidak akan ada lagi istilah mafia tanah di Kota Kendari.

“Sertipikat elektronik ini lebih, lebih mudah, cepat dan tepat, Dan nilai kepastian hukumnya sama dengan sertipikat konvensional, jadi masyarakat tidak perlu khawatir,” ungkapnya.

Menurutnya, implementasi sertipikat elektronik ini sangat penting bagi masyarakat karena akan mengurangi risiko kehilangan, pencurian, serta kerusakan akibat dari bencana.

“Dari sisi pemerintah, sertipikat elektronik ini sangat memudahkan untuk pengelolaan data, menghemat biaya transaksi, dan juga meningkatkan kerahasiaan dan keamanan data,”ulasnya.

Untuk itu, dia mengapresiasi kepada Kantah Kota Kendari atas kebijakan sertifikat tanah elektronik yang baru saja di launching.

Sementara itu, Kepala BPN Sultra Asep Heri dalam sambutannya mengatakan, di Sultra ada 2 kabupaten/kota yang sudah melaunching Implementasi Sertipikat Elektronik, yaitu Kota Baubau dan Kota Kendari.

“Ini langkah awal yang sangat baik perubahan dari era analog ke digital, tentunya selain memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat, menimalisir permasalahan-permasalahan yang ada karena sertipikat yang sudah elektronik itu aman. Jadi kita mensosialisasikan kepada masyarakat yang ada di Sulawesi tenggara,”ujarnya.

Ditempat yang sama, Kepala Kantah Kota Kendari Herman Saeri menjelaskan bahwa Kota Kendari menjadi salah satu dari 104 kantor seluruh Indonesia yang ditunjuk oleh Kementerian ATR/BPN yang harus menjalankan 3 kegiatan, yakni sertipikat elektronik, kota lengkap, dan wilayah bebas korupsi di tahun 2024.

“Mulai hari ini (Senin/10/6/2024) sejak dilaunching Kantah Kota Kendari sudah tidak lagi melaksanakan kegiatan-kegiatan sertifikasi analog,” katanya.

Ia menambahkan, langkah selanjutnya yang  akan kita dilakukan yaitu mensosialisasikan kepada masyarakat Kota Kendari, dan kita upayakan secara masif karena pemahaman masyarakat terhadap Implementasi Sertipikat Elektronik masih kurang baik, sehingga kita upayakan bersama-sama dengan OPD terkait.

Dia memastikan bahwa sertipikat tanah elektronik sah di mata hukum, untuk itu masyarakat tidak perlu khawatir akan keabsahan sertipikat elektronik tersebut.

“Berdasarkan undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, bahwa produk elektronik adalah produk hukum yang sah, jadi secara hukum sertipikat elektronik ini sama dengan sertipikat yang konvensional,”tambah dia.

Turut hadir pada kegiatan tersebut Plh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Ketua DPRD Kota Kendari Subhan, Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sultra, Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Kendari, Forkopimda Kota Kendari, Camat se-Kota Kendari serta para undangan lainnya.

  • Bagikan