Metrologi Legal Kota Kendari Tera Ulang PUBBM SPBU Tapak Kuda

  • Bagikan
Tera Ulang di SPBU Tapak Kuda Kendari

Kendari, Sibernas.id – UPTD Metrologi Legal pada Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan pelayanan tera ulang Pompa Ukur Bahan Bakar Minyak (PUBBM) SPBU Tapak Kuda Kendari, Rabu (19/6/24).

Kasi/Subkordinator Pelayanan Tera dan Tera Ulang Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kendari, Supardi, ST.,MM, mengatakan bahwa kegiatan pengawasan rutin dilakukan terhadap SPBU yang ada di Kota Kendari yang bertujuan untuk mengawasi dan melindungi konsumen dari kesalahan takaran pada flow meter/ nozzle mesin pengisi BBM di SPBU.

“Tera ulang tahunan yang kami lakukan di SPBU Tapak Kuda ini, untuk menjaga akurasi setiap nozel pada setiap pompa BBM,” kata Supardi.

Dikatakan, kegiatan tera ulang PUBBM SPBU ini merupakan kegiatan rutin setiap setahun sekali untuk setiap SPBU. Hal ini menjadi sebuah kewajiban bagi pemilik SPBU untuk mentera ulangkan alat ukur yang ada.

“Pompa ukur SPBU ini harus ditera ulang secara rutin agar berfungsi dengan baik. Dengan demikian, alat ukur yang digunakan pengusaha seusai dengan aturan yang berlaku sehingga menjamin pemenuhan hak-hak konsumen pengguna SPBU dan tidak merugikan konsumen,” katanya.

Lebih lanjut dijelaskan, menjelaskan tera ulang PUBBM SPBU ini bertujuan untuk melindungi konsumen dalam hal kebenaran alat takar tersebut sehingga tidak ada pihak yang dirugikan. Selanjutnya setelah dilakukan pengujian oleh penera dan memenuhi ketentuan yang berlaku, pompa ukur akan dipasangi segel dan tanda tera sah yang berlaku untuk satu tahun ke depan.

“Dua bulan setelah dilakukan tera ulang, petugas dari UPTD Metrologi Legal akan melakukan pengawasan secara rutin. Apakah pemilik merusak segel atau melakukan kecurangan. Oleh karena itu, ke depan kita akan meningkatkan jumlah penera,” jelasnya.

Menurut dia, tera ulang ini sifatnya rutinitas. Dengan demikian diharapkan tidak ada kecurangan bagi pengusaha SPBU dalam rangka mengoperasikan nozzlenya sehingga tidak merugikan masyarakat.

“Yang terpenting nanti setelah ditera ulang kita akan melihat lagi berapa selisihnya. Apakah ada indikasi merusak segel atau mesinnya rusak. Kalau mesinnya rusak kita meminta supaya tidak dioperasikan karena merugikan masyarakat,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kota Kendari, Aldakesutan Lapae, mengatakan tera ulang di SPBU ini berbeda dengan sidang tera ulang di pasar. Kalau sidang tera ulang tidak perlu mengundang, tetapi hanya memberikan informasi. Nanti masyarakat yang akan datang dengan membawa UTTP (Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya).

“SPBU termasuk pelayanan tera ulang di tempat pakai. Nanti petugas yang akan datang ke lokasi. Ada permohonan sesuai dengan prosedur, WTU (Wajib Tera Ulang) mengajukan permohonan tera ulang,” katanya.

Aldakesutan menegaskan apabila ada yang tidak tera ulang berarti melanggar undang-undang karena alat ukur yang digunakan wajib ditera ulang satu tahun sekali.

“Sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 1981 Tentang Metrologi Legal, sanksinya pidana 1 tahun dan denda Rp1 juta. Tetapi kalau mengacu ke UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen bisa didenda Rp2 miliar,” jelasnya.

Ia menambahkan ketika ada pengaduan dari masyarakat pihaknya akan sesegera mungkin akan menindaklanjuti laporan dengan turun ke lapangan untuk melakukan pengawasan. Dalam pengawasan itu akan dilakukan pengujian.

“Kalau ada keluhan dari masyarakat, bagi kami itu suatu hal yang positif karena konsumen sudah mulai jeli melihat alat ukur. Hal ini menunjukkan masyarakat sudah cerdas dan jeli alat ukur baik itu SPBU maupun pasar,” pungkasnya.(adv)

  • Bagikan