Kendari, Sibernas.id – Pemerintah Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UMKM) Kota Kendari, mengimbau pelaku usaha membuat Nomor Induk Berusaha (NIB).
Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kota Kendari, Aldakesutan Lapae, di Kendari, Rabu (15/5/24) mengatakan pembuatan NIB untuk kemudahan pelaku usaha dalam mengakses berbagai bantuan baik dari pemerintah maupun perbankan atau pun mempermudah akses ke fasilitas-fasilitas pemerintah serta perizinan yang diperlukan.
“Selain legalitas, nomor induk tersebut membuat usaha yang dijalankan juga berpeluang semakin berkembang pesat, serta bisa menambah peluang usaha di antaranya fasilitas pembiayaan dari perbankan, peluang mendapatkan pelatihan, juga kesempatan mengikuti pengadaan barang atau jasa pemerintah,” katanya.
Kepemilikan NIB bagi pelaku UMKM kata Aldakesutan, merupakan modal penting untuk dapat melakukan transformasi usaha informal menjadi formal sehingga semakin mudah untuk mengakses pembiayaan perbankan.
“Pengusaha itu istilahnya KTPnya adalah NIB, harus mempunyai Nomor Induk Berusaha. Karena dia bisa mengakses fasilitas apapun atau perizinan seterusnya setelah memiliki NIB. Bagi pelaku usaha yang beberapa waktu belum memiliki NIB itu kita dorong untuk segera memiliki NIB,” katanya.
Dijelaskan, pendaftaran NIB tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga membawa sejumlah manfaat bagi pelaku UMKM. Dengan NIB, mereka dapat menikmati berbagai fasilitas yang disediakan oleh pemerintah, termasuk kemudahan dalam mendaftarkan Produk Industri Rumah Tangga (PIRT) untuk legalitas produk mereka. Selain itu, kepemilikan NIB juga merupakan syarat utama untuk mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).
“Ketika dia tidak mendaftarkan itu (HAKI) dan sudah memiliki brand yang populer yang tidak didaftarkan itu nanti bisa diklaim oleh orang lain. Dan tidak boleh lagi memakai brand itu. Jadi memang kita sosialisasikan terus. Kalau punya merek harus didaftarkan, supaya ketika usahanya sudah berkembang bagus tidak diklaim oleh orang lain,” terangnya.
Meskipun permohonan HAKI belum banyak katanya, tetapi trennya terus meningkat. Dalam hal ini, Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kota Kendari memberikan surat keterangan rekomendasi UMKM, yang dapat membantu pemilik usaha mendapatkan keringanan biaya saat mendaftarkan HAKI. Proses penerbitan HAKI sendiri dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Menurut Aldakesutan, ada beberapa alasan sehingga para pelaku UMKM di Kendari masih banyak yang belum mengurus NIB, pertama karena ketentuan ini merupakan ketentuan terbaru, setelah Undang-Undang Cipta Kerja disahkan, kedua karena masih banyak masyarakat yang belum mengetahui secara terinci tentang pola dan teknik mendaftarkan NIB.
“Karena itu, pada 2024 ini kami terus menggencarkan sosialisasi dengan sasaran para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah,” kata dia.
Ia menyebutkan, UMKM di Kota Kendari yang didata sekira 65 ribu, ini mungkin akan terus bertambah karena banyak pelaku usaha kecil yang kadang mungkin tumbuh terus hilang lagi. Jadi supaya data itu clear harus berbasis NIB, agar tercatat secara online.
Kata dia, pemerintah menargetkan 10 juta pelaku usaha yang terdaftar pada 2024 ini sebagaimana program pemerintah pusat. Untuk itu, ia meminta para pelaku usaha mendaftar secara online dengan membuka aplikasi PTSP Kendari dan melengkapi berkas persyaratan.
Pemerintah Kota Kendari juga memberikan intervensi kepada pelaku usaha dengan pelatihan kewirausahaan. “Indikatornya sekarang kita punya pelaku UMKM berbasis NIB,” katanya.(adv)