KPK Periksa eks Bupati Jepara Dian Kristiandi Soal Catatan Kreditnya

  • Bagikan

Jakarta, Sibernas.id – Bupati Jepara periode 2019-2022 Dian Kristiandi (DK) diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal proses pengajuan dan penyelesaian kreditnya semasa menjabat sebagai bupati.

Pemeriksaan tersebut dilakukan penyidik KPK terkait penyidikan dugaan korupsi dengan modus pemberian kredit usaha fiktif di lingkungan PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda) tahun 2022-2024.

“Saksi didalami terkait dengan proses pengajuan dan penyelesaian kredit yang bersangkutan selaku bupati, dan didalami terkait dugaan penerimaan lain,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Menurut informasi yang dihimpun, penyidik KPK juga memeriksa beberapa saksi lainnya, yakni Kadiv Bisnis, Literasi, dan Inklusi Keuangan PT BPR Bank Jepara Artha Ahmad Nasir (AN) dan Karyawan PT Jamkrida Jateng Sus Seto (SS).

“Kedua saksi didalami terkait dengan proses pengajuan kredit fiktif dan penerimaan fee,” kata Tessa.

Baca juga: KPK panggil Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu

Selain itu penyidik KPK juga memeriksa mantan Kabag Umum dan SDM PT BPR Jepara Artha Ririn Indrayati sebagai salah satu saksi dalam perkara tersebut.

“Saksi didalami terkait dugaan adanya dugaan pemberian hadiah kepada oknum di Pemkab Jepara,” ujar Tessa.

KPK pada tanggal 24 September 2024 telah memulai penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pencairan kredit usaha pada PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda) pada tahun 2022-2024.

Modus dalam perkara dugaan korupsi tersebut adalah pemberian kredit fiktif terhadap 39 debitur.

Dalam perkara tersebut, penyidik KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, namun nama dan jabatan para tersangka belum dapat disampaikan karena penyidikan yang sedang berjalan.

Penyidik KPK selanjutnya pada tanggal 26 September 2024 mengeluarkan surat larangan bepergian ke luar negeri terhadap lima orang warga negara Indonesia berinisial JH, IN, AN, AS, dan MIA.

Larangan bepergian keluar negeri tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas.

  • Bagikan