Kemenkumham Sultra Gelar Sosialisasi Pemberantasan Pungli dan Pengendalian Gratifikasi

  • Bagikan

Kendari, sibernas.id – Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tenggara (Kanwil Kemenkumham Sultra), Sunu Tedy Maranto membuka kegiatan sosialisasi Unit Pemberantasan Pungutan Liar (Pungli) dan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPP UPG), serta pelatihan protokoler dan kehumasan, berlangsung disalah satu hotel di Kota Kendari, Rabu (3/7/2024).

Saat membuka kegiatan sosialisasi, Plh Kepala Kawil Kemenkumham Sultra didampingi Kepala Divisi Keimigrasian Sjachril, dan Kepala Divisi Pemasyarakatan Bambang Haryanto.

Kegiatan yang dilaksanakan selama 3 hari tersebut diikuti oleh seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT), baik di Imigrasi maupun di Pemasyarakatan dengan membawa serta staf yang berkompeten untuk mengikuti kegiatan.

Dalam sambutannya, Plh Kepala Kanwil Kemenkumham Sultra, Sunu Tedy Maranto menyampaikan, bahwa dalam melakukan pemberantasan terhadap praktik pungli perlu diikuti dengan komitmen yang kuat dari seluruh pihak.

“Tindakan pencegahan adalah kunci utama, secara cermat melakukan pencegahan agar tepat sasaran,” ujar Sunu Tedy Maranto.

Lebih lanjut, Sunu Tedy mengatakan, bahwa dalam memberantas korupsi tidak bisa hanya melibatkan Aparat Penegak Hukum, namun seluruh komponen bangsa harus ikut terlibat.

“Budaya anti korupsi harus ditanamkan kepada seluruh elemen bangsa, penegak hukum, pejabat publik, penyelenggara negara, pengusaha, serta masyarakat melalui pendidikan formal dan informal,” katanya.

Kemudian, Sunu Tedy juga menyampaikan, bahwa dalam hal keprotokolan dan kehumasan perlu adanya pemerataan pegawai yang memiliki kompetensi untuk dilakukan pelatihan bagi pegawai yang memiliki kompetensi tersebut.

“Perlu adanya pemerataan pegawai yang memiliki kompetensi untuk dilakukan pelatihan bagi pegawai yang memiliki kompetensi untuk menjadi petugas protokoler dan kehumasan. Humas dituntut harus lebih aktif untuk tampil di depan publik,” pungkas dia.

Untuk diketahui, kegiatan diawali dengan pemberian materi mengenai sosialisasi Unit Pemberantasan Pungutan Liar (Pungli) dan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPP UPG) oleh Auditor Ahli Madya Inspektorat Jenderal Kemenkumham Republik Indonesia, M.H Kesuma Negara.

  • Bagikan